WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Salat Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh sekitar 20 Juli 2021 ini cukup digelar umat Muslim Wonogiri di rumah masing-masing. Sementara daging korban tidak boleh diambil langsung ke tempat pemotongan.
Langkah ini diambil mengingat masih dalam kondisi PPKM Darurat. Dimana Wonogiri menjadi salah satu daerah yang menerapkannya.
Kebijakan salat di rumah serta tidak menganbil daging kurban di tempat pemotongan merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya kerumunan. Sebagaimana diketahui kerumunan berpotensi menularkan virus Corona.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Cahyo Sukmana, mengatakan salat id di agar tidak dilakukan di masjid maupun di lapangan secara berjemaah. Sebab saat ini Wonogiri tengah menjalankan PPKM darurat. Salat id bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Nanti ada petunjuk teknis dari Kemenag maupun MUI terkait pelaksanaan salat id di masa PPKM darurat. Dengan adanya instruksi ini masyarakat diharapkan bisa menerima, memahami, dan menjalankannya,” ujar dia, Sabtu (10/7/2021).
Untuk penyembelihan hewan kurban bisa saja digelar bersamaan dengan hari raya. Namun demikian bisa dilaksanakan pada hari tasyrik yakni H+1-H+3.
Untuk penyembelihan yang penting tidak menimbulkan kerumunan. Bisa di area yang luas. Petugas juga wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Daging kurban wajib diantar oleh panitia. (Warga) yang berhak menerima tidak boleh mengambil daging sendiri ke lokasi penyembelihan,” jelas dia.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Wonogiri, Sutardi mengatakan, pengiriman ternak kurban khususnya sapi dan kambing dari Wonogiri mulai ramai jika dibandingkan hari biasa. Kendati demikian, lantaran bersamaan dengan PPKM Darurat pengiriman ternak keluar daerah tidak sebanyak tahun-tahun sebelum COVID-19.
“Permintaan sapi dan kambing kurban keluar daerah akhir-akhir ini memang naik dibanding hari-hari biasa.Tapi dengan adanya PPKM mikro dan sekarang PPKM Darurat ada dampaknya juga, para pedagang kurang greget,” ungkap Sutardi.
Dia menyebutkan, Pemkab Wonogiri sudah membuat Surat Edaran Setda Nomor 524.3/3508 perihal pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi COVID-19. Pihaknya menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat tugas bagi 87 tenaga medik dan paramedik kehewanan di 25 kecamatan untuk melakukan pengawasan antemortem dan postmortem hewan kurban.
Petugas juga melakukan pengobatan parasiter di 46 kandang penampungan di 12 kecamatan. Adapun capaian ternak yang diberi obat yakni sapi sebanyak 678 ekor dan kambing/domba 910 ekor.
“Penampungan yang sudah kita periksa diberi stiker layak kurban,” jelas dia.
Dari data yang ada pengiriman hewan kurban asal Wonogiri ke Jabodetabek sejak awal Juni hingga Senin (6/7) menunjukkan jumlah 993 ekor sapi dan 1.234 ekor kambing. Hewan kurban yang dikirim keluar daerah dipastikan sehat dan layak dipotong untuk kurban karena disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Aris