JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Seleb Tiktok Juyy Putri Didenda Rp 12 Juta! Gara-garanya Gelar Pesta Ulang Tahun di Hotel di Tengah PPKM Darurat

Julia Eka Putri Istanti (Juyy Putri) / Instagram
   

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM Baru-baru ini warganet digegerkan oleh aksi seleb tiktok Julia Eka Putri Istanti  (Juyy Putri) yang menggelar pesta ulang tahun di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.

Namun tahu tidak, akibat ulahnya tersebut, dia dan para undangan yang hadir, termasuk manajemen hotel di mana pesta tersebut berlangsung dikenai denda hingga jutaan rupiah.

Juyy Putri divonis melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta membayar langsung dendanya tanpa ada bantahan.

Akibat tindakannya, seleb tiktok yang baru saja menginjak usia 18 tahun itu harus dikenakan denda sebesar Rp 12 juta akibat berbuat gaduh.

Vonis tersebut diberikan  oleh Majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara online oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (29/7/2021).

Tak hanya Juyy yang mendapatkan sanksi, tamu undangan yang hadir dan pihak Hotel pun turut diberikan sanksi denda oleh Majelis hakim. Bagi tamu undangan yang hadir mendapatkan denda sebesar Rp 2 juta per orang, sedangkan pihak Hotel mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 17 juta.

Juyy dinyatakan melanggar peraturan PKKM Darurat karena mengadakan pesta ulang tahun di salah satu Hotel berbintang di Bekasi pada Rabu, 21 Juli 2021.

Tak hanya mengundang kerumunan, ditemukan banyaknya tamu undangan yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketika pesta berlangsung, terutama tidak memakai masker dan tak menjaga jarak.

Sontak aksi viral tersebut menuai banyak kecaman dari para netizen. Untuk itu, warganet meminta agar Juyy mendapatkan sanksi yang tegas setelah melanggar aturan PPKM Darurat.

Setelah mendapatkan sanksi akibat melanggar aturan PPKM Darurat, Juyy mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas ulahnya kepada masyarakat.

Juyy juga mengatakan bahwa ia menerima keputusan hakim atas denda yang diberikan dan meminta agar tidak mengikuti perilaku yang ia lakukan.

“Saya meminta maaf atas ulah saya. Jangan mengikuti aku karena aku salah. Hindari kerumunan, patuh pada protokol kesehatan,” kata Juyy, Jumat (30/7/2021). Hanifah Yulia Putri S

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com