Beranda Umum Nasional Seluruh Penumpang KRL Wajib Kenakan Masker Ganda. Jam Operasional KRL Solo-Jogja Berubah...

Seluruh Penumpang KRL Wajib Kenakan Masker Ganda. Jam Operasional KRL Solo-Jogja Berubah dari 05.15 hingga 18.30 WIB

foto : dok PT KAI

 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -PT KAI menerapkan kebijakan baru bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) atau Commuter Line. Guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan di wilayah Jawa Bali tanggal 3 Juli-20 Juli 2021 maka semua penumpang KRL wajib mengenakan masker ganda. Kebjakan lain adalah pengurangan kapasitas penumpang, serta pengurangan atau perubahan jam operasional.

Dilansir dari instagram resmi KRL pada akun @commuterline, mulai Senin, (5/7/2021) KAI Commuter Line mengeluarkan aturan baru terkait penumpang yang akan menaiki KRL.

Aturan pertama adalah mengenai penggunaan masker. Seluruh penumpang KRL wajib menggunakan masker ganda tanpa terkecuali. Tidak hanya penumpang, semua staff dan masyarakat yang berada disekitar stasiun wajib menggunakan masker ganda.

Masker ganda yang dimaksud adalah masker medis yang dirangkap dengan penggunaan masker kain tiga lapis. Penumpang yang tidak berkenan memakai masker ganda, dapat mengganti dengan menggunakan masker N95, KN95, atau KF94. Peraturan ini berlaku sejak Senin, (5/7/2021).

KAI Commuterline saat ini masih melakukan sosialisasi peraturan baru tersebut. Jadi bagi calon penumpang yang mungkin belum mengetahui informasi ini, pihak stasiun telah menyediakan masker gratis.

Hal yang perlu diperhatikan adalah ketika masa sosialisasi telah habis, penumpang wajib mematuhi penggunaan masker ganda atau masker pengganti yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga :  Partisipasi Pilkada Jakarta 2024 Terendah Sepanjang Sejarah, Warga Semakin Apatis?

 

Aturan yang kedua yaitu mengenai jam operasional. Layanan KRL Solo-Jogja beroperasi mulai pukul 05.15 dan berakhir pukul 18.30 WIB dengan rute 20 perjalanan. Sedangkan layanan KRL Jabodetabek beroperasi mulai  04.00 hingga 21.00 WIB dengan 956 perjalanan.

Kemudian, selama masa PPKM Darurat, operasional KRL di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung hanya akan melayani penumpang pukul 04.00-07.30 WIB dan 16.15-19.15 WIB, sesuai dengan Surat Bupati Lebak Nomor 440/2410-GT/VI/2021, tanggal 30 Juni 2021. Untuk mengetahui jadwal perjalanan KRL dapat di lihat melalui laman resmi KAI Commuter Line www.krl.co.id.

Aturan lain terkait pembatasan jumlah penumpang KRL. Jika sebelum adanya PPKM Darurat satu gerbong dapat menampung 72 orang, maka saat ini penumpang KRL satu gerbong hanya dapat diisi oleh 52 orang saja. Adapun 52 orang dalam satu kereta sudah termasuk ke dalam 32 orang yang menempati posisi duduk dan 20 orang yang berdiri.

Diharapkan pengguna KRL berdiri di dalam satu baris sesuai dengan marka yang ada di dalam kereta. Seluruh penumpang menghadap satu arah ke depan dan diupayakan tidak berhadapan antar penumpang satu dengan yang lain.

Baca Juga :  Golkar Dinilai Paling Apes di Pilkada Serentak 2024, Ini Sebabnya

‘Kebijakan pembatasan jumlah penumpang baik yang duduk dan berdiri merupakan kebijakan yang wajib dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko penularan covid-19. Hal tersebut tentunya memerlukan kerjasama dan dukungan dari seluruh pengguna Commuter Line agar berhasil diterapkan. Apabila kereta dirasa sudah penuh kami sangat menyarankan untuk pindah ke bagian kereta lainnya dan menunggu perjalanan KA berikutnya,” tulis informasi dari instagram tersebut. (Inasya Salma Nabila)