WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Publik seringkali bertanya-tanya apakah seseorang yang pernah terkonfirmasi positif penyakit virus corona (COVID-19) atau kerap disebut sebagai penyintas harus divaksin? Jika hal ini ditanyakan ke Bupati Wonogiri Joko Sutopo, maka jawaban ini yang diberikan.
Menurut Bupati yang akrab disapa Jekek ini mengatakan, panduan teknis dari pemerintah pusat hingga sekarang tidak menyebutkan, bahwa penyintas COVID-19 tidak perlu divaksin. Panduan teknis selama ini, seseorang yang pernah positif atau belum tetap harus divaksin.
Dengan demikian, orang yang pernah terpapar COVID-19 menurut Bupati tidak secara otomatis terbebas dari vaksinasi. Menurutnya, vaksinasi tetap harus dilakukan karena untuk membangun antibodi dalam jangka panjang.
“Kriteria yang diterapkan selama ini adalah usia. Demikian juga untuk lanjut usia. Tidak ada kriteria lansia yang pernah terkonfirmasi atau tidak. Sebagai usia rentan, lansia diprioritaskan, setelah itu baru masyarakat umum,” ujar Bupati, Selasa (27/7/2021).
Di sisi lain, warga lansia yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Wonogiri akan diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Hal itu karena PKL banyak melakukan interaksi dengan pembeli.
Pelaku ekonomi riil atau PKL didorong untuk mendapatkan vaksin. Mereka perlu divaksin lebih awal agar mempercepat herd immunity.
Namun, prioritas saat ini baru warga lansia atau yang berumur di atas 50 tahun. Kriterianya lansia dulu, baru sub-kriterianya lansia pedagang kaki lima diutamakan.
“Sehingga ekonomi dapat berjalan dan jaminan kesehatan diwujudkan,” terang Bupati.
Sementara itu, otoritas pembagian vaksin sekarang di tangan Gubernur. Pihaknya sudah memohon kepada Gubernur agar Wonogiri menjadi perhatian khusus. Sebab, mobilitas warga tinggi dan jumlah penduduknya besar.
Bupati mengatakan, metode vaksinasi di Wonogiri mendapat apresiasi karena penyelenggaraannya berbasis desa dan kecamatan. Aris