SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wabah Covid-19 ternyata juga menghinggapi tahanan dan narapidana di Lapas Kelas II A Sragen.
Meski kunjungan ditiadakan, sejumlah napi di Lapas tersebut ternyata juga bisa terpapar Covid-19. Hingga hari ini, Minggu (8/8/2021), tercatat sebanyak 20 napi terpapar positif dan satu di antaranya meninggal dunia.
Dari jumlah itu, satu napi meninggal dunia dan 19 lainnya menjalani isolasi di Lapas. Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo mengatakan sejauh ini total ada 20 napi yang positif.
“Yang 19 posisinya saat ini diisolasi di blok khusus. Mereka napi dari berbagai blok. Kondisinya memang tanpa gejala,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (8/8/2021).
Agung menguraikan para napi positif itu ditangani oleh dokter internal Lapas Sragen. Karena tanpa gejala, mereka hanya diberikan multivitamin saja untuk pemulihan imun.
Sedangkan satu napi yang meninggal positif adalah Djoko Sugeng Pujiyanto. Mantan Dirut RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen (RSSP) itu meninggal dunia dengan hasil swab positif.
Yang bersangkutan dirawat di RSUD Sragen dan meninggal pada Jumat (6/7/2021) siang.
Agung menjelaskan para napi positif itu kemungkinan tertular dari napi yang sering kontrol ke rumah sakit. Namun tidak menutup kemungkinan juga bisa tertular dari pegawai.
“Namanya virus kan nggak kelihatan dan nggak tahu darimana penularannya. Bisa jadi dari pegawai atau napi yang sering kontrol ke rumah sakit,” ujarnya.
Selama masa pandemi hingga saat ini, pihak Lapas juga masih menutup kunjungan dari luar atau pembesuk. Untuk kepentingan besuk, sementara para napi difasilitasi menggunakan sarana video call atau VC.
Meski ada 20 kasus positif, angka itu relatif kecil dibanding jumlah tahanan dan napi yang ada. Hingga hari ini, jumlah napi dan tahanan di Lapas Sragen tercatat sebanyak 522 orang.
“Yang parah dan sampai meninggal baru Pak Djoko Sugeng kemarin. Yang 19 orang kondisinya baik saja dan tanpa gejala,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, Djoko Sugeng meninggal dalam perawatan di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Jumat (6/8/2021), sekitar pukul 09.50 WIB akibat terpapar Covid-19.
“Yang bersangkutan dirujuk ke rumah sakit Rabu (21/7/2021), dengan keluhan demam, batuk, sesak nafas dan mual. Selanjutnya dirawat di ICU Isolasi Covid-19 hingga dinyatakan meninggal tadi pukul 09.50 WIB,” ujar Agung kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (6/8/2021).
Agung menyampaikan berdasarkan hasil kasasi yang diajukan Djoko Sugeng, Mahkamah Agung (MA) memang memutus hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan penghitungan masa pidana, Djoko Sugeng dijadwalkan menghirup udara bebas pada 11 Agustus mendatang.
“Mengajukan kasasi ke tingkat MA, diputus 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Berdasarkan perhitungan masa pidana yang bersangkutan akan bebas pada tanggal 11 Agustus 2021 apabila membayar denda,” jelasnya.
Dirut RSUD Sragen, Didik Haryanto membenarkan Djoko Sugeng meninggal dalam perawatan akibat terpapar Covid-19. Menurutnya, selama 16 hari dirawat di RSUD, kondisi kesehatan Djoko Sugeng naik turun sebelum kemudian mengembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (6/8/2021). Wardoyo