Beranda Daerah Karanganyar Aksi Heroik Seorang Bidan di Karanganyar Nekat Lawan dan Kejar Jambret. Pelaku Akhirnya...

Aksi Heroik Seorang Bidan di Karanganyar Nekat Lawan dan Kejar Jambret. Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

YI, pelaku penjambretan yang berhasil dibekuk Polisi Polres Karanganyar / Foto: Beni Indra
YI (41), pelaku penjambretan yang berhasil dibekuk Polisi Polres Karanganyar / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Polsek Jaten Karanganyar berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa korban Febry Diana (29), seorang bidan RSUD Karanganyar pada 25 Agustus lalu.

Unik dan hebatnya lagi, perempuan korban  itu berani mengejar dan melawan pelaku,  yakni  laki-laki berinisial YI (41) warga Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM menyebutkan,  pada hari nahas itu sekitar  pukul 20.00 WIB, korban Febry Diana (29) warga Ngringo, Jaten hendak pulang usai  bekerja di RSUD Karanganyar.

Saat itu korban membawa tas. Sesampainya di kawasan Dagen, tepatnya depan Hotel 48 korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai   Honda Beat Nopol 2677 AZF.

Tanpa basa-basi, pelaku menarik tas yang dibawa korban.  Karena takut terjatuh,  akhirnya tas itu gagal dipertahankan hingga lolos dibawa pelaku.

Baca Juga :  Harga Pangan Terus Meningkat, Sumanto Minta Para Petani Bangga dengan Pekerjaannya

Akan tetapi, sejurus kemudian korban gantian nekat mengejar pelaku dan berusaha meraih kembali tas tersebut karena berisi uang di dalamnya.

Upaya korban meraih tas itu nyaris berhasil,  namun kalah kuat sehingga gagal diraihnya dan pelaku   kabur ke arah barat dengan cepat. Akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Polres Jaten.

Kapolsek Jaten,  AKP Yuni M mengatakan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya selang lima hari, polisi berhasil melakukan penangkapan di rumah pelaku.

“Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti sepeda motor Honda Beat AD 2677 AZF yang diduga digunakan untuk njambret, serta uang tunai sebesar Rp 1,1 juta,” ungkapnya, Selasa (31/8/2021).

Kini polisi terus  melakukan penyidikan guna mengungkap apakah pelaku baru sekali ini menjambret atau sudah seringkali. Adapun untuk pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Beni Indra

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.