SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang anggota DPR RI kurang memberikan contoh baik di tengah masa PPKM Level 4 di Kota Solo karena telah nekat melakukan hajatan pernikahan dengan dihadiri para pejabat.
Namun untungnya, petugas Satpol PP Kota Solo berhasil mencegah dan membubarkan resepsi pernikahan di salah satu hotel dan restoran di wilayah Kecamatan Laweyan akhir kemarin tersebut.
Pembubaran itu dilakukan, karena yang bersangkutan telah melanggar dengan menggelar resepsi ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Informasi yang berhasil dihimpun, salah satu hajatan pernikahan yang dicegah tersebut diselenggarakan oleh anggota DPR RI dan dihadiri pejabat.
Berdasarkan informasi yang didapatkan JOGLOSEMARNEWS.COM , acara resepsi tersebut adalah pernikahan wanita anggota DPR RI berinisial LNH.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan saat dikonfirmasi mengaku membenarkan telah mencegah pernikahan, Sabtu (7/8/2021) petang.
“Ada dua kegiatan kemarin. Pertama di salah satu hotel dan restoran,” ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).
Arif enggan menjelaskan lebih detail mengenai resepsi pernikahan yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI tersebut.
Belum tahu juga, apakah ada pejabat, tokoh nasional, atau menteri yang datang pada resepsi pernikahan tersebut.
“Saya belum bisa bilang, belum dapat laporan secara detail soal itu, nanti akan lihat foto-foto dokumentasi. Dari EO juga belum memberikan keterangan, baru mau dipanggil,” terangnya.
Menurutnya, selama penerapan PPKM Level 4 ini masih dilarang menggelar resepsi pernikahan baik di gedung dan rumah. Tapi tampaknya masyarakat masih banyak yang belum paham.
“Di sini ada tiga pihak yang belum paham, pengusaha tidak paham, masyarakat tidak paham artinya penyelenggara, sing jagong juga nggak paham. Karena ternyata yang jagong yo banyak,” ungkapnya.
“Artinya kalau ada pelanggaran di situ kan tidak perlu datang. Kalau kita duduk di situ makan membuka masker, tidak jaga jarak di ruangan tertutup kan jadi masalah,” ucap dia.
Satpol PP pun tidak pandang bulu meski hajatan atau resepsi pernikahan dihadiri pejabat atau menteri. Karena jelas-jelas telah melanggar PPKM Level 4, apalagi hasil laporan masyarakat dan bisa menjadi viral.
“Kemarin untuk akad nikahnya kita geser ke KUA, kalau di hotel tidak boleh. Kemarin sudah ada undangan difoto dan dilaporkan ke Satpol PP,” sambungnya.
Arif menambahkan, pada Sabtu dan Minggu ini telah ada delapan resepsi pernikahan yang dicegah. Itu lima di hotel dan tiga di rumah masyarakat, ada satu hotel yang menggelar dua resepsi pernikahan di hari yang sama tapi beda lantai saja.
“Total dua hari ini ada delapan resepsi pernikahan yang kita bubarkan. Karena jelas-jelas resepsi pernikahan dilarang pada PPKM Level 4 ini,” sambungnya.
Sementara itu, Manajemen Java Terrace Kitchen Solo membantah tidak ada pernikahan itu di tempatnya.
“Acara akad di KUA Laweyan sesuai PPKM. Tidak ada acara di Java Terrace,” paparnya.
Ditambahkan, itu hanya acara syukuran setelah selesai acara akad. Hanya acara syukuran untuk keluarga-keluarga saja.
“Tapi akhirnya tidak jadi juga karena acaranya akhirnya di kua laweyan. Makanannya di-take away,” ucap dia.
Diakuinya petugas Satpol PP sempat datang untuk berjaga, mungkin mendapat informasi.
“Saya kurang tahu dari mana. Tapi memang acara sudah tidak dilaksanakan di Java Terrace dan semua berpusat di KUA,” pungkasnya. Prabowo