PALEMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sosok ayah yang satu ini sungguh tak patut jadi contoh. Bagaimana tidak, seharusnya sebagai ayah harus melindungi anaknya, pria asal Palembang ini justru tega mencabuli anak tirinya sendiri sejak kelas 4 SD.
Namun aksi bejatnya itu kini harus berakhir karena Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil membekuknya pada Kamis (19/8/2021) di kawasan kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengadukannya ke pihak keluarga.
Menurut kesaksiannya kepada pihak polisi, pelaku yang berinisial SS (44) melakukan perbuatan keji tersebut lantaran istrinya tidak pernah mau memuaskan kebutuhan biologisnya.
Ia pun melampiaskannya kepada anak tirinya. Perbuatan bejat tersebut telah dilakukan selama enam tahun yakni sejak 2014.
“Sudah lama tidak dilayani istri,” ujarnya dikutip dari tribunnews.com, Jumat (20/8/2021).
Pelaku bahkan meminta anak tirinya melayani kebutuhan birahinya secara rutin yakni 2 kali seminggu. Perbuatan tersebut biasanya dilakukan pada malam hari atau saat istrinya tidak berada di rumah.
“Seminggu saya minta dua kali, pas tidur malam hari atau istri tidak di rumah,” ujarnya.
Pelaku mengancam akan menghabisi nyawa ibu dan adik korban jika permintaan untuk memuaskan hawa nafsunya tidak diindahkan.
Saat berontak pelaku juga kerap mengancam akan merusak rumah istrinya alias ibu korban. Korban yang ketakutan dan tak berdaya akhirnya pasrah dan terpaksa menuruti keinginan ayah tirinya tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Widya Ayu Kusumastuti