JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Berawal Paket Mencurigakan, Bandar Pil Koplo IK Digerebek Polisi. Diamankan 2.310 Butir Pil Y dan Tramadol, Ternyata Dibeli Secara Online

Konferensi pers penangkapan bandar pil koplo Temanggung. Foto/Humas Polda
   

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria berinisial IK (25) warga Parakan Temanggung harus berurusan dengan Polisi karena terbukti menyimpan dan mengedarkan ribuan butir pil koplo jenis Yarindo dan ratusan butir pil Tramadol.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin menjelaskan, tersangka bandar pil koplo itu dijebloskan ke penjara karena terbukti menyimpan dan mengedarkan barang terlarang tersebut kepada masyarakat.

“Ribuan pil dibeli dan ia pesan secara online dan dikirim melalui jasa pengiriman paket,” tuturnya, Jumat (27/8/2021).

“Tersangka sengaja membeli barang haram itu untuk dijual kembali, dengan modus untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan pil itu,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kepada awak media saat konferensi pers, tersangka mengaku menjual barang haram ini kepada kalangan tertentu saja, terutama yang sudah mengenal dirinya.

“Tidak semua orang saya beri, belinya dari media sosial, uang ditransfer dan kemudian barang yang saya pesan langsung dikirim sesuai dengan alamat yang saya berikan,” akunya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, pada rak televisi ditemukan sebungkus pengiriman paket.

Setelah dibuka berisi, 2000 butir pil warna putih berlogo huruf Y, 100 butir pil Tramadol, 210 butir pil Tramadol HCL.

Dari dalam tas milik tersangka petugas juga menemukan 1 lembar Tramadol berisi 5 kapsul.

“Tidak hanya itu masih ada barang bukti lainnya yakni, satu bungkus plastik klip berisi 6 butir pil warna putih berlogo huruf Y, uang tunai Rp 100.000 dan satu buah handphone merk OPPO warna putih gold berikut nomor sim card,” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Karena terbukti memiliki dan mengedarkan pil yarindo dan tramadol, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 198 yo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com