Beranda Umum Nasional Daftar Daerah yang Lanjutkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus, Termasuk Solo,...

Daftar Daerah yang Lanjutkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus, Termasuk Solo, dan Yogyakarta

Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyempatkan diri melakukan pantauan di pos penyekatan pemudik di Faroka, Selasa (11/5/2021) pagi. Foto: Instagram/Pemkot_Solo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Pengumuman terkait perpanjangan PPKM Level 4 ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/8/2021).

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, (2/8/2021).

Presiden Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya.

Berikut ini daftar daerah yang melanjutkan perpanjangan PPKM Level 4

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Level 4)

2. Kota Administrasi Jakarta Barat (Level 4)

3. Kota Administrasi Jakarta Timur (Level 4)

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan (Level 4)

5. Kota Administrasi Jakarta Utara (Level 4)

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat (Level 4)

Banten

1. Kota Tangerang Selatan (Level 4)

2. Kota Tangerang (Level 4)

3. Kota Serang PPKM (Level 4)

Jawa Barat

1. Kabupaten Purwakarta (Level 4)

2. Kabupaten Karawang (Level 4)

3. Kabupaten Bekasi (Level 4)

4. Kota Sukabumi (Level 4)

5. Kota Depok (Level 4)

Baca Juga :  Kritik Pedas Virdian soal Banjir Sumatra Viral, Pemerintah Dinilai Ambigu dengan Membuka Donasi

6. Kota Cirebon (Level 4)

7. Kota Cimahi (Level 4)

8. Kota Bogor (Level 4)

9. Kota Bekasi (Level 4)

10. Kota Banjar (Level 4)

11. Kota Bandung (Level 4)

12. Kota Tasikmalaya (Level 4)

Jawa Tengah

1. Kabupaten Sukoharjo (Level 4)

2. Kabupaten Rembang (Level 4)

3. Kabupaten Pati (Level 4)

4. Kabupaten Kudus (Level 4)

5. Kabupaten Klaten (Level 4)

6. Kabupaten Kebumen (Level 4)

7. Kabupaten Grobogan (Level 4)

8. Kabupaten Banyumas (Level 4)

9. Kota Tegal (Level 4)

10. Kota Surakarta (Level 4)

11. Kota Semarang (Level 4)

12. Kota Salatiga PPKM (Level 4)

13. Kota Magelang PPKM (Level 4)

D.I. Yogyakarta

1. Kabupaten Sleman (Level 4)

2. Kabupaten Bantul (Level 4)

3. Kota Yogyakarta (Level 4)

Jawa Timur

1. Kabupaten Tulungagung (Level 4)

2. Kabupaten Sidoarjo (Level 4)

3. Kabupaten Madiun (Level 4)

4. Kabupaten Lamongan (Level 4)

5. Kabupaten Gresik (Level 4)

6. Kota Surabaya (Level 4)

7. Kota Mojokerto (Level 4)

8. Kota Malang (Level 4)

9. Kota Madiun (Level 4)

10. Kota Kediri (Level 4)

11. Kota Blitar (Level 4)

12. Kota Batu (Level 4)

Sumatera Utara

1. Kota Medan (Level 4)

Baca Juga :  Berangkat Umrah Tanpa Izin Saat Banjir Bandang, Bupati Aceh Selatan Disanksi Tiga Bulan oleh Mendagri

Sumatera Barat

1. Kota Bukit Tinggi (Level 4)

2. Kota Padang (Level 4)

3. Kota Padang Panjang (Level 4)

Kepulauan Riau

1. Kota Batam (Level 4)

2. Kota Tanjung Pinang (Level 4)

Lampung

1. Kota Bandar Lampung (Level 4)

Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak (Level 4)

2. Kota Singkawang (Level 4)

Kalimantan Timur

1. Kabupaten Berau (Level 4)

2. Kota Balikpapan (Level 4)

3. Kota Bontang (Level 4)

Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram (Level 4)

Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari (Level 4)

2. Kota Sorong (Level 4)

www.tempo.co

 

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.