SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 4 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau LP kelas II A Sragen bakal menghirup udara bebas usai menerima remisi HUT RI ke -76 2021.
Selain mereka, total ada 325 narapidana di LP Sragen yang juga turut mendapat berkah potongan hukuman atau remisi di HUT RI kali ini.
Kasi Binadik LP Kelas II A Sragen, Agung Hascahyo mengungkapkan empat narapidana yang bebas itu menerima remisi 2 bulan. Mereka terdiri dari 3 napi kasus pencurian dan satu napi kasus penipuan.
“Ada 4 napi yang langsung bebas hari ini,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (16/8/2021).
Sementara, untuk remisi HUT RI tahun ini, total ada 332 napi yang diajukan mendapat remisi. Agung menyampaikan dari SK yang turun, napi yang menerima remisi tercatat sebanyak 325 orang.
Rinciannya remisi umum (RU) I Non PP sebanyak 291 orang, RU I PP sebanyak 27 orang, RU II Non PP sebanyak 4 orang, RU II PP sebanyak 3 orang.
Untuk potongan hukumannya bervariasi. Mulai dari yang menerima remisi 1 bulan sebanyak 57 orang, remisi 2 bulan ada 76 orang, remisi 3 bulan 93 orang, lantas remisi 4 bulan ada 49 orang.
Kemudian 32 orang menerima remisi 5 bulan dan remisi setengah tahun ada 5 orang.
Agung menambahkan jumlah warga binaan di LP Sragen saat ini tercatat sebanyak 586 orang dan 62 orang tahanan.
Penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis oleh Bupati di Pendapa Rumdin Bupati seusai peringatan HUT RI Selasa (17/8/2021).
“Acara di Lapas akan dilakukan virtual dipimpin oleh Kalapas setelah detik-detik proklamasi,” tandasnya. Wardoyo