SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan tersangka pengedar sabu asal Karanganyar, bernama Muhammad Ilham (21) menguak fakta baru.
Pemuda asal Dukuh Nangsri, RT 3/3, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar yang ditangkap Sabtu (14/8/2021) petang itu menyebut sebuah nama yang diklaim sebagai pemilik sabu yang dibawanya.
Nama yang dicokot adalah nama seorang perempuan bernama Siska. Fakta itu terungkap saat Ilham ditangkap dan diinterogasi oleh petugas Satres Narkoba Polres Sragen.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku narkoba itu adalah milik Siska yang beralamatkan di Tasikmadu Karanganyar. Saat ini masih dilakukan proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Minggu (15/8/2021).
Data yang dihimpun di Mapolres Sragen, tersangka digerebek sekitar pukul 15.15 WIB sore tadi.
AKP Suwarso mengatakan penggerebekan dilakukan saat tersangka hendak bertransaksi sabu di tepi jalan Raya Sukowati tepatnya di depan SMPN 2 Sragen.
Kronologinya, bermula ketika sekira pukul 14.15 WIB Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Sukowati tepatnya di depan SMPN 2 Sragen sering digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito langsung mengumpulkan anggota Opsnal dan langsung memploting anggota di sepanjang Jln. Raya Sukowati.
“Dari hasil pengamatan dan pemantauan di sekitaran lokasi ada salah satu anggota opsnal mencurigai seseorang yang sedang berdiri di pinggir jln tepatnya di depan SMPN 2 Sragen dengan gerak- gerik mencurigakan. Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (15/8/2021).
Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan baik badan dan pakaian. Dalam penggeledahan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 1 bungkus rokok Marlboro warna merah.
Di dalamnya terdapat bungkusan tisu warna putih yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu yang disimpan di dalam tas slempang warna hitam.
“Tersangka diamankan dengan barang bukti satu bungkus rokok Marlboro warna merah yang di dalamnya terdapat bungkusan tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu,” urai Kasubag Humas.
Turut diamankan pula satu HP milik tersangka bermerek Realmi. Kemudian diamankan tas slempang warna hitam motif krem yang dibawa tersangka sebagai sarana.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres berikut barang buktinya. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo