SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mendukung pernyataan KSAD, Jenderal Andika Perkasa yang telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak menggunakan tes keperawanan sebagai salah satu mekanisme rekrutmen calon anggota prajurit Kowad.
Ia berharap seruan tidak menggunakan tes keperawanan itu bisa didukung oleh semua pihak.
Luluk menyebut tes keperawanan bukan hanya tidak relevan untuk menilai kelayakan calon prajurit perempuan TNI, namun dalam praktiknya juga mendiskriminasi dan sangat rentan dengan pelanggaran HAM serta ketinggalan zaman.
“Tes keperawanan yang sebelum ini diberlakukan juga mengesampingkan eksistensi perempuan sebagai manusia yang memiliki kecakapan, kecerdasan, akal budi, kepemimpinan dan bahkan komitmen membela Bangsa dan Negara,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (10/8/2021).
Anggota Komisi IV DPR RI itu menyampaikan tes keperawanan atau sejenisnya sudah semestinya dihentikan. Tes itu juga seharusnya tidak dikaitkan dengan uji kesehatan baik fisik ataupun kesehatan jiwa.
Sebaliknya tes apapun sepatutnya mengedepankan meritokrasi, kesetaraan gender, dan meninggalkan praktik- praktik yang mendiskriminasi ataupun berpotensi melanggar harkat dan martabat kemanusiaan.
“Oleh karena itu saya, sebagai pribadi ataupun sebagai Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia menyambut gembira dan mendukung. Kami siap mengawal kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat Republik Indonesia, Jendral Andika Perkasa agar benar- benar dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI AD,” terangnya.
Begitu pula, ia juga mendukung dan menyambut gembira komitmen dari TNI Angkatan Udara dan Laut untuk tidak lagi menggunakan tes keperawanan sebagai salah satu mekanisme rekrutmen calon prajurit TNI AU dan TNI AL.
Selanjutnya, ia juga berharap rekan- rekan anggota parlemen perempuan di seluruh Indonesia beserta jejaring masyarakat sipil yang lain, untuk memantau, mengawal dan sekaligus memfasilitasi bilamana terjadi inkonsistensi kebijakan baru tersebut.
Pihaknya juga membuka diri untuk mengadvokasi apabila masih ada di kemudian hari ada calon prajurit perempuan yang masih diharuskan melakukan tes keperawanan yang diskriminatif ini.
“Terakhir kami harapkan institusi lain negara yang melakukan rekrutmen apapun tidak menerapkan kebijakan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip- prinsip Hak Asasi Manusia khususnya Sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab,” tandasnya. Wardoyo