Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Fakta Baru Kasus Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Daksinoloyo Solo. Polisi Sebut Petugas Makam Sempat Dijanjikan Rp 5 Juta Tapi..

Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto/Wardoyo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pungli dari jasa pemakaman jenazah Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Daksinoloyo, Danyung, Solo, mencuatkan fakta baru.

Polisi menyebut belum menemukan indikasi adanya pungli dalam kasus itu. Yang Rp 5 juta yang sempat diduga sebagai tarikan biaya pemakaman, diklaim diberikan oleh keluarga secara sukarela ke petugas pemakaman.

Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa ada salah satu kasus yang terjadi terhadap keluarga Darsono yang diminta uang sebesar Rp 5 juta untuk memakamkan jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, diketahui bahwa tidak ada praktik pungli yang dilakukan pihak Pemkot Surakarta selaku pengelola makam Daksinoloyo Danyun maupun oleh petugas makam,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Dia mengatakan bahwa diduga keluarga memberikan uang tersebut sebagai bentuk imbalan kepada penggali makam secara sukarela.

Uang tersebut juga dilakukan sebagai biaya pemasangan kijing. Menurut Iqbal, pihak keluarga sudah menyampaikan klarifikasinya terkait permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Peristiwa itu, kata Iqbal, terjadi pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana, identitas jenazah yang akan dimakamkan ialah almarhum Darsono (62).

Darsono yang merupakan pasien Covid-19 dari RS Hermina meninggal dengan kondisi memiliki penyakit bawaan sakit paru sejak 2013.

Dia dibawa ke TPU Daksinoloyo, Danyun untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

“Ketika tiba di area makam, saksi bertemu dengan petugas makam yang tertidur di antara bangunan makam,” jelas Iqbal.

Puryanto, petugas penggali makam yang menemuinya disebut terlihat kelelahan setelah beberapa kali menggali kubur sehingga tak bisa menggali makam lagi untuk almarhum.

Kedua pihak pun berbincang dan melakukan negosiasi agar jenazah Darsono dapat segera dimakamkan.

Dia kemudian dijanjikan untuk diberi imbalan uang Rp 5 juta sebagai biaya jasanya menggali makam dan pemasangan kijing.

“Namun karena tidak membawa uang cukup akhirnya saksi 2 hanya memberikan Rp 3 juta dan kekurangannya akan diserahkan setelah pemakaman selesai,” ujar dia lagi.

Selang beberapa hari, beredar pemberitaan mengenai dugaan praktik pungli yang dilakukan di pemakaman tersebut.

Kepolisian pun turun tangan dan melakukan penyelidikan serta klarifikasi terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga korban. Namun disimpulkan, tak ada praktik pungli pada peristiwa tersebut. Wardoyo

Exit mobile version