Beranda Daerah Semarang Gara-gara Utang Rp 15.000, Anak Punk asal Pekuncen Tewas Dibantai Secara Keji...

Gara-gara Utang Rp 15.000, Anak Punk asal Pekuncen Tewas Dibantai Secara Keji oleh 4 Temannya. Mayatnya Dibuang, Sepatunya Diganti

Ilustrasi evakuasi mayat

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang anak punk berinisial RF (16) warga Pekuncen, Banyumas ditemukan gewas dikeroyok teman satu gank yang berjumlah empat orang.

Keempat pelaku tega membantai kkrban hingga tak bernyawa. Mereka yakni MA warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, RH warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, RA warga Desa Pancurendang , Ajibarang dan RAS warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang .

Korban ditemukan tergeletak di depan warung makan seorang warga Desa Karangasem, Kecamatan Sampang, Cilacap.

Aksi pengeroyokan keji itu terjadi pada Minggu (22/8/2021). Mayat korban ditemukan kali pertama oleh warga bernama Muhtar Jamaludin sekitar pukul 05.30 WIB.

“Awalnya Muhtar yang hendak mengantar ibunya ke Kroya ini melihat sosok remaja tergeletak di depan warung miliknya dan mencoba membangunkan, ternyata sudah tidak bernyawa. Kemudian dilaporkan ke Polsek Sampang,” kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi dalam pres rilis Jumat (27/8/2021).

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Penganiayaan itu sendiri diakukan di Ajibarang, Banyumas dan mayatnya dibuang di daerah Sampang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega.

Sebelum membuang korban para pelaku sempat mengganti sepatu korban dengan sandal.

“Penganiayaan ini diketahui karena ada dendam terhadap korban bahwa korban selalu meminjam uang atau barang kepada temannya itu tidak pernah dikembalikan. Tapi giliran ditagih selalu ngilang, utangnya sebenarnya ada yang Rp 15.000 dan ada yang Rp 39.000 serta pinjam barang. Karena kesal, sehingga ketika gank anak punk ini bertemu dengan korban di Derah Ajibarang, langsung dianiaya hingga hilang nyawa.” tutur Kapolres Cilacap.

“Karena tersangka masih dibawah umur semua, sehingga ada penanganan khusus dan kami juga berkordinasi dengan pihak Bapas,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Wardoyo