Beranda Umum Nasional Jika Harga Tes PCR Lampaui Besaran Ini, Masyarakat Diminta Lapor

Jika Harga Tes PCR Lampaui Besaran Ini, Masyarakat Diminta Lapor

Pemeriksaan tes PCR, sumber foto : kpk.go.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Guna menghindari praktik kecurangan harga tes PCR, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara ketat di lapangan.

Agus juga mengimbau masyarakat untuk tak segan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan harga tes PCR yang tidak sesuai dengan ketentuan terbaru.

Seperti diketahui bahwa Kementerian Kesehatan secara resmi telah menetapkan tarif terbaru pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yakni sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Ia berharap seluruh pihak terkait serta masyarakat dapat membantu pengimplementasian kebijakan ini, masyarakat pun diminta melaporkan ke pihak berwajib setempat jika menemui oknum yang menyediakan tes PCR diatas harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga :  Status Bencana Nasional Tak Kunjung Ditetapkan, Publik Pertanyakan Sikap Pemerintah

“Silakan lapor. Partispasi masyarakat sebagai konsumen akan sangat membantu agar kebijakan pemerintah bisa terimplementasi secara baik dan benar,” ujar Agus dikutip dari tempo.co, Kamis (19/8/2021).

Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa  Polri telah mengerahkan personel mulai dari tingkat Bareskrim Mabes Polri hingga reserse kewilayahan guna mengawasi serta menjamin tidak adanya praktik penyelewengan kebijakan terbaru dari pemerintah.

“Jajaran kepolisian Daerah dan Bareskrim akan memonitor implementasinya di lapangan,” imbuhnya. Widya Ayu Kusumastuti

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.