Beranda Umum Nasional Jumlah Penumpang KA Naik 7,5 Persen Saat PPKM Jawa-Bali Dilonggarkan

Jumlah Penumpang KA Naik 7,5 Persen Saat PPKM Jawa-Bali Dilonggarkan

Tampak sejumlah rangkaian gerbong kereta api (KA) ekonomi AC yang sudah dibuat PT Inka untuk angkutan lebaran tahun 2012 di pabrik setempat, Rabu (11/7/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah pemerintah menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 menjadi level 3 sepekan lalu, ada perubahan signifikan dalam hal jumlah penumpang harian Kereta Api jarak jauh maupun lokal.

Terbukti, selama periode 23-28 Agustus jumlah rata-rata penumpang harian kereta jarak jauh dan lokal meningkat 7,5 persen.

“Rata-rata pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal pada 23 sampai dengan 28 Agustus 2021 sebanyak 19.284 pelanggan per hari, naik 7,5 persen dibanding dengan rata-rata pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal pada 16 sampai 21 Agustus 2021,” ujar Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus saat dihubungi Tempo, Minggu (29/8/2021).

Sementara itu saat pembatasan level 4 diberlakukan, jumlah penumpang kereta jarak jauh dan lokal hanya menembus 17.932 orang per hari. Selama PPKM level, Joni melanjutkan, penumpang kereta api wajib menyertakan dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang diatur oleh pemerintah.

Baca Juga :  Lewatkan Undangan Reuni PA 212, Presiden Prabowo Pilih Kunjungi Tambak Ikan di Tangerang

Persyaratan itu meliputi dokumen vaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk penumpang jarak jauh dan hasil tes RT PCR atau rapid Antigen. Sedangkan penumpang kereta lokal perlu menunjukkan surat tugas atau surat tanda registrasi pekerja.

Selama PPKM level berlaku, operasional kereta lokal hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal. Adapun anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diizinkan melakukan perjalanan.

Joni menjelaskan, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diperbolehkan menaiki kereta. Selama periode 23 hingga 28 Agustus, KAI menolak keberangkatan 2.048 orang lantaran penumpang tidak membawa dokumen persyaratan lengkap atau tidak memenuhi ketentuan perjalanan.

Baca Juga :  Prabowo Serius Tangani Pendidikan, Anggaran di APBN 2025 Terbesar Sepanjang Sejarah

“Pelanggan KAI yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tutur Joni.

www.tempo.co