JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menelaah temuan Komnas HAM mengenai 11 pelanggaran hak azasi dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), jika sudah menerima laporan soal itu.
Hanya saja, sampai saat ini pihak KPK menyatakan belum menerima laporan soal temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, KPK baru akan menelaah temuan Komnas HAM setelah menerima hasil laporan secara resmi.
“Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK,” ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu (18/8/2021).
Ali menjelaskan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan bukan tanpa dasar.
Namun hal itu sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya, kata Ali, KPK telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan amanat presiden.
Kepatuhan itu tercermin dengan melibatkan kementerian atau lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut.
Apalagi, menurut Ali, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di Mahkamah Agung dan MK.
“Sebagai negara yang menjunjung tinggi asas hukum, sepatutnya kami juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut, untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” kata Plt juru bicara KPK.