Beranda Umum Nasional Luhut Layangkan Somasi, Ini Reaksi Haris Azhar

Luhut Layangkan Somasi, Ini Reaksi Haris Azhar

Haris Azhar / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Disomasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan,  Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar tetap santai.

Dia mengatakan, data-data soal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan perihal dugaan tambang di Papua, bukan hal baru. 

“Laporannya sudah dipublikasi di website Jatam, KontraS, Walhi, dan lain-lain. Laporan mereka ada sumber datanya,” kata Haris saat dihubungi Tempo, Minggu (29/8/2021).

Ia mengatakan, data itu sudah lebih dulu dipublikasikan bahkan sebelum wawancara dengan Koordinator KontraS,  Fatia Maulidiyanti berlangsung.
Sebelumnya, Luhut menyomasi Haris dan Fatia karena obrolan mereka di YouTube berjudul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!’.

Data yang dimaksud Haris bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Laporan ini diluncurkan pada 12 Agustus oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama #BersihkanIndonesia.

Baca Juga :  Aduan Lapor Mas Wapres Picu Prokontra, Bukan Barang Baru Lagi

Para peneliti melakukan kajian cepat terkait operasi militer ilegal di Papua dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik. Kajian itu juga memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya. 

Dalam laporannya, koalisi menduga Luhut punya kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua. Luhut dikaitkan dengan perusahaan emas di Intan Jaya, yakni PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ).

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan kliennya sama sekali tidak pernah bermain tambang di Papua. Dalam somasinya, ia juga meminta agar video wawancara di akun Youtube Haris Azhar dihapus.

Baca Juga :  Pejabat Daerah atau TNI/Polri  Tak Netral Sanksi Pidana Menanti

www.tempo.co