SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) tertangkap jajaran Reskrim Polres Sukoharjo. Sebelum tertangkap, pelaku sempat diburu petugas selama sekitar tujuh bulan.
Melansir tribratanews, Selasa (10/8/2021), penangkapan terjadi Kamis (5/8) lalu. Pelaku berinisial PJ. Dia ditangkap saat menonton televisi di sebuah rumah di wilayah Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto mengatakan, keberadaan tersangka PJ akhirnya terendus. Tim penyidik telah memburu dia selama tujuh bulan lamanya.
Pelaku sebelumnya melakukan tindak curas di kampung Puji, Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Kamis 17 Desember 2020. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa uang Rp 11 juta, perhiasan, dan handphone korban.
”Tersangka sudah mendekam di Mapolres Sukoharjo untuk tahap penyidikan,” jelas Kasatreskrim.
Kasatreskrim menambahkan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku dalam menjalankan aksinya tidak segan melukai korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan.
”Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun,” jelas Kasatreskrim sembari menyebutkan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu sepeda motor dan dua handphone. Aris