Beranda Umum Nasional Pinangki Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat Sebagai Jaksa

Pinangki Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat Sebagai Jaksa

Pinangki Sirna Malasari. Foto: IG

 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM —Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memecat Pinangki Sirna Malasari dengan tidak hormat dari institusi korps Adhyaksa usai terjerat kasus Djoko Chandra. Pemecatan jaksa cantik tersebut terhitung mulai hari ini, Jumat, (6/8/2021).

Pinangki resmi diberhentikan melalui keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 dengan alasan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Ia dinilai menyalahgunakan jabatannya sebagai jaksa untuk membantu kejahatan orang lain.

“Keputusan  Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard dalam jumpa pers virtual pada Jumat, (6/8/2021).

Pemecatan terhadap Pinangki ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Lebih lanjut, Leonardo menjelaskan, pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Sebelumnya mantan jaksa cantik yang terlibat kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie  Bank Bali Djoko Candra tersebut telah divonis 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Setelah berbagai pertimbangan JPU menerima putusan pemangkasan hukuman tersebut menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan tersebut, kasus ini telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

Dengan pemecatan ini, Kejagung memastikan akan menarik semua fasilitas yang sebelumnya didapatkan Pinangki sebagai ASN. Harum Ika Praningrum

 

www.tribunnews.com