SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung sejak awal Juli 2021 lalu, tampak mulai menunjukkan hasilnya.
Salah satu buktinya, pemerintah telah menurunkan status PPKM dari level 4 menjadi level 3 dan 2 di beberapa daerah.
Sementara di sisi lain, jumlah kasus aktif dan Tingkat Keterisian RS (BOR) semakin menurun, setelah sempat berada di puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu.
Data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) per 23 Agustus 2021 menunjukkan, total kasus Covid-19 secara nasional sebanyak 290.518 kasus.
“Dari jumlah tersebut, wilayah di Luar Jawa-Bali berkontribusi dalam hal kasus aktif sebesar 52,3%, dan sisanya di Jawa-Bali 47,7%,” jelas Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Kini, penurunan kasus aktif secara nasional turun sebesar -35,17% (data 23 Agustus dibandingkan 9 Agustus 2021). Penurunan itu terjadi di seluruh wilayah, di mana penurunan tertinggi terjadi di wilayah Nusa Tenggara (-47,07%), diikuti Jawa-Bali (-42,28%), Kalimantan (-31,30%), Sumatera (-25,72%), Sulawesi (-21,02%), dan Maluku & Papua (-18,86%).
Tingkat kesembuhan (Recovery Rate) nasional mencapai 89,52%. Persentase ini menggembirakan, karena nilainya lebih tinggi dari nilai Global yang persentasenya 89,48%.
Jika dirinci per wilayah, tingkat kesembuhan tersebut untuk Jawa & Bali sebesar 91,59%, Nusa Tenggara (89,51%), Kalimantan (86,54%), Sulawesi (85,02%), Sumatera (84,40%) dan Maluku & Papua (79,16%).
Sedangkan tingkat kematian (CFR) per 23 Agustus 2021 memang masih terdapat beberapa daerah yang memiliki persentase di atas nasional dengan angka 3,19% (CFR Global 2,09%).
Data CFR per wilayah, yang masih di atas nasional adalah Jawa-Bali (3,33%) dan Sumatera (3,27%), sedangkan yang sudah di bawah CFR nasional adalah Kalimantan (3,04%), Sulawesi (2,41%), Nusa Tenggara (2,20%), dan Maluku & Papua (1,55%).
Begitu pula, tingkat keterisian TT (BOR) sudah membaik. Secara nasional BOR TT Covid-19 cukup rendah yaitu hanya 32,9% (BOR Isolasi 31,5% dan BOR Intensif 46,9%).
Untuk daerah Luar Jawa-Bali, angka BOR 41,6%, dan tidak ada yang melebihi 60%. Sedangkan untuk wilayah Jawa-Bali BOR sebesar 27,7%.
Untuk menjaga BOR masih dapat dilakukan dengan meningkatkan konversi TT untuk Covid-19 dan Penyediaan Fasilitas Isolasi Terpusat (Isoter), termasuk penggunaan Kapal PELNI (khusus untuk Isoter Luar Jawa – Bali). Untuk Isoter Luar Jawa-Bali tersedia kapasitas 42.519 TT dengan BOR 27% (per 21 Agustus 2021).
Sementara itu, Isoter Kapal PELNI tersedia lebih dari 3.500 TT (3.596 TT) yang tersebar di 6 wilayah yaitu: Medan (KM Bukit Raya) 463 TT, Lampung (KM Lawit): 437 TT, Makassar (KM Umsini): 849 TT, Bitung (KM. Tatamailau): 458 TT, Sorong (KM. Sirimau): 460 TT, dan Jayapura (KM. Tidar): 929 TT.
Untuk wilayah luar Jawa-Bali, juga terdapat perkembangan level asesmen yang sedikit membaik. Di mana level asesmen Provinsi yang Level 4 mengalami penurunan dari 11 Provinsi menjadi 7 Provinsi.
Begitu pula di tingkat Kabupaten/Kota juga ada perbaikan, dimana wilayah yang memiliki Level 4 mengalami penurunan dari 132 Kab/Kota menjadi 104 Kab/Kota.
Wilayah yang berlevel mengalami kenaikan dari 215 Kab/Kota menjadi 234 Kab/Kota. Sedangkan wilayah yang masuk level 2 naik dari 39 Kab/Kota menjadi 48 Kab/Kota.
Dari 45 Kab/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 (Periode 9-23 Agustus 2021), terdapat 11 Kab/Kota yang membaik dan turun level asesmennya dari level 4 menjadi 3.
Wilayah tersebut adalah Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sikka, Siak, Rokan Hulu dan Dumai.
Sedangkan sisa 34 Kab/Kota yang lain masih tetap berada di Level Asesmen 4 dan ditetapkan untuk menerapkan PPKM Level 4 pada periode 24 Agustus – 6 September 2021.
“PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Penentuan levelnya akan menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan di masing-masing daerah, dan berlaku setiap satu sampai dua minggu sekali, berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin Presiden setiap minggunya,” jelas Airlangga Hartarto yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.
Tingkat kepatuhan masyarakat selama PPKM pun, menurut Airlangga juga membaik. Hal itu terpantau dari tingkat mobilitas masyarakatnya.
Misalnya, selama periode 1 Juli hinggaa 18 Agustus 2021 mobilitas masyarakat mengalami penurunan cukup tajam. Namun sempat melandai lagi dalam beberapa hari terakhir, sehingga perlu ditekan lagi agar mobilitas masyarakat dapat dikendalikan untuk meminimaliasi penambahan kasus.
Khusus untuk 45 Kab/Kota PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali, selama bulan Agustus 2021 ini sudah terjadi penurunan mobilitas, namun belum sesuai target.
Masih terdapat 19 Kab/Kota dengan penurunan mobilitas yang masih kurang dari 10%. Bahkan 8 daerah lebih tinggi dari normal (baseline), yaitu: Pematang Siantar, Padang, Pekanbaru, Jambi, Bandar Lampung, Jayapura, Sumba Timur, dan Kota Kupang.
Namun demikian, terdapat 3 Kab/Kota yang penurunannya sudah cukup signifikan (>30%), yaitu Kutai Kartanegara (-41,3%), Palu (-34,4%), Bengkulu Utara (-34,0%).
Selain itu, program vaksinasi nasional per 22 Agustus 2021 telah disuntikan sebanyak 90,61 juta dosis, yang terdiri dari 57,96 juta suntikan pertama dan 32,2 juta dosis suntikan kedua serta 448,95 ribu suntikan ketiga (untuk para Nakes).
“Untuk melaksanakan strategi menjaga keseimbangn antara aspek Kesehatan (penanganan Covid-19) dan aspek Pemulihan Ekonomi (menyeimbangkan “gas dan rem”), Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian dalam pengaturan mobilitas dan aktivitas masyarakat dalam PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali. Yang harus diingat bahwa seluruh aktivitas/kegiatan harus menerapkan Pro-Kes secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” jelas Menko Airlangga.
Beberapa penyesuaian pengaturan untuk PPKM Level 4 di luar Jawa Bali, antara lain tempat kerja/perkantoran dapat melakukan WFO maksimal 25% dari kapasitas, dengan prokes secara ketat. Dan bila menjadi klaster, akan ditutup selama 5 hari.
Tempat ibadah pun dapat mengadakan kegiatan peribadatan, dengan aturan maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 s/d 50 orang dengan prokes secara ketat, dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Restoran/kafe diperbolehkan makan di tempat, dengan maksimal 25% kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
Demikian pula, pusat perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas, dengan jam operasional pukul 10.00 s/d 20.00 WIB. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Fasilitas umum (area publik, taman/tempat wisata umum) diizinkan beroperasi 25% dari kapasitas, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 25% dari kapasitas, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Bagaimana dengan hajatan? Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% dari kapasitas atau 30 (tiga puluh) orang, tidak ada hidangan makanan di tempat, dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya, dapat beroperasi 100%, penerapan protokol kesehatan secara ketat, apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
Sedangkan terkait realisasi program Perlindungan Sosial (Perlinsos), Pemerintah telah menyalurkan Program Bantuan Beras Bulog (10 Kg per kepala keluarga) di 2021 dengan target 28,8 juta keluarga.
Untuk Tahap I selesai disalurkan 20 juta keluarga, kemudian Tahap 2 sebanyak 8,8 juta keluarga dalam proses penyaluran.
Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp 1 juta per pekerja), dengan target 8,8 juta sektor non kritikal di PPKM level 3 dan 4 yang disalurkan dalam 5 tahap.
Untuk Tahap 1 telah selesai disalurkan untuk 947.669 penerima, dan Tahap 2 untuk 1,25 juta pekerja sudah mulai disalurkan sejak 19 Agustus 2021.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) per 11 Agustus 2021 sudah terealisasi Rp 14,21 triliun untuk 11,84 juta pelaku usaha mikro (92,52% dari total anggaran Rp 15,36 triliun).
Kemudian, Kartu Prakerja Batch 18 yang pendaftarannya sudah berakhir pada 19 Agustus 2021 dengan jumlah pendaftar 3.181.661 dan akan diterima 800.000 orang.
“Jumlah pendaftar Kartu Prakerja untuk Batch 1 s/d 18 di tahun 2021 adalah 67,6 juta orang. Pada Semester 1 – 2021 (Batch 12-17), jumlah penerimanya sebanyak 2.772.880 orang, dan pada Semester 2 – 2021 (Batch 18 – dst) jumlah penerimanya ditargetkan sebanyak 3,1 juta orang, dengan penambahan anggaran Rp 1,2 triliun,” tutup Menko Airlangga. suhamdani
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













