JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Siap-Siap, Tempat Kos dan Rumah Sewa di Karanganyar Bakal Dikenakan Retribusi. Tak Boleh Sembarangan Bawa Tamu Keluar Masuk!

Razia kamar kos di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Dok. Polres Sukoharjo.
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – DPRD Kabupaten Karanganyar berinisiatif untuk membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) kos dan rumah sewa.

Selain mempersempit ruang gerak teroris, pembuatan Perda Kos dan Rumah Sewa itu digagas untuk mencegah penyakit masyarakat.

Kemudian juga untuk memberi kepastian usaha jasa tersebut bagi pemilik maupun penyewa.

Nantinya tempat kos atau rumah sewa bakal dikenakan retribusi dan pengawasan bakal diperketat sehingga penyewa tak sembarangan membawa tamu keluar masuk.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar, Joko Pramono, kemarin.

Joko mengatakan saat ini DPRD memang sedang menyusun materi naskah akademik raperda kos dan rumah sewa.

Raperda itu disusun dengan melibatkan sejumlah dinas dan pihak terkait. Di antaranya menggandeng Satpol PP, Dinas Perizinan dan unsur masyarakat.

“Selama ini kita enggak punya aturan baku dan regulasi berimplikasi hukum terkait sewa menyewa rumah dan indekos. Banyak hal harus disiapkan sebelum terlambat. Sebab, aktivitas kontrakan rumah dan indekos sudah masif,” paparnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Ditanya Restu untuk Kaesang Maju Pilkada, Jokowi Hanya Tersenyum

Berdasarkan pendataan sementara terdapat 41 tempat indekos di Karanganyar.

Data itu masih diragukan validitasnya karena diperkirakan jumlahnya jauh lebih banyak. Joko menyebut Perda itu dipandang perlu untuk memberi kepastian penyewa maupun pemilik aset.

“Mau nyewa berapa lama dengan ketentuan seperti apa. Latar belakang penyewa penting. Karena lingkungan sekitar perlu tahu mereka aman. Bukan pelaku teror, apalagi terlibat kriminal,” katanya.

Perda itu juga didasari banyak kasus penangkapan terduga teroris di tempat kontrakan. Padahal pemangku wilayah tak tahu menahu aktivitas berbahaya yang digelutinya.

Pemerintah setempat juga tidak bisa mendeteksi jika penyewa ternyata pelaku teror atau tindak kejahatan.

Karenanya Joko mengatakan bakal disusun formula untuk mencegah pelaku teror bebas bercokol di suatu wilayah.

“Tentunya tetap mengandalkan peran aktif ketua RT atau RW atau bayan, kadus dan pemerintah desa. Nantinya, regulasi di perda melandasi kontrak sewa menyewa rumah kos. Kriteria kos juga harus jelas yakni kurang dari 10 kamar. Kalau lebih namanya hotel. Pajaknya berbeda,” katanya.

Baca Juga :  Upaya Atasi Kekeringan dan Tingkatkan Produktivitas Padi : Jokowi Tinjau Inovasi Pompanisasi di Karanganyar

Dengan perda itu memudahkan pemerintah menginventarisasi tempat usaha tersebut. Kemudian memberi tanda spesifik. Norma tamu berkunjung tak boleh diabaikan.

“Jangan sampai kebablasan pesta miras, narkoba dan sebagainya. Pengawasan bakal lebih ketat,” katanya.

Joko tak menampik regulasi itu berimplikasi pada optimalisasi pendapatan asli daerah. Meski begitu, pengundangan perda tentang kos dan rumah sewa bukan semata-mata mendongkrak pendapatan daerah.

“Memang nanti ada retribusi yang ditarik. Tapi lebih penting adalah landasan aturan demi kenyamanan bersama,” katanya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto mengakui sering merazia penyakit masyarakat di rumah kos dan sewa. Kebanyakan kurang pengawasan lingkungan.

“Siapa yang keluar masuk dan identitas penyewanya, pak Rt enggak tahu. Ini yang harus diubah. Lebih baik mencegah terjadi sesuatu hal tidak diinginkan,” katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com