Beranda Daerah Sragen Venanya Terlalu Kecil, Satu Kepala Dinas di Sragen Gagal Jadi Pendonor Plasma....

Venanya Terlalu Kecil, Satu Kepala Dinas di Sragen Gagal Jadi Pendonor Plasma. Sekda Juga Tak Lolos, 53 PNS Tunggu Hasil

Searah jarum jam, Sekda, Kepala BPKPD, Kepala DPMPTSP, Kepala PMD dan Kepala Kesbangpolinmas Sragen. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah pejabat teras mantan penyintas Covid-19 di Sragen gagal untuk menjadi pendonor plasma konvalesen.

Pasalnya mereka tidak memenuhi syarat untuk diambil plasma darahnya karena berbagai faktor.

Salah satu anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen, Tugiyono menyampaikan dari hasil skrining awal pemeriksaan oleh petugas PMI, Rabu (18/8/2021), total ada 53 PNS alumni penyintas yang lolos secara administrasi.

Namun mereka masih harus menunggu hasil lab apakah lolos atau tidak untuk diambil plasmanya. Sebab untuk pendonor plasma memang harus memenuhi berbagai persyaratan.

“Dari skrining administratif ada 53 PNS eks penyintas yang kemarin lolos. Nanti masih menunggu hasil labnya, apakah memenuhi syarat untuk diambil plasmanya. Akan diberitahu apakah lolos atau tidak nanti lewat WA oleh PMI Solo,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (19/8/2021).

Baca Juga :  Miris! Situs Pemkab Sragen Disusupi Iklan Judol, "Thailand Slot Gacor", Keamanan Siber Jadi Sorotan

Kepala DPMPTSP Sragen itu menyampaikan setelah lolos, nantinya para abdi negara alumni PC (penyintas Covid-19) itu baru akan menerima jadwal untuk donor.

Pengambilan plasma akan dilakukan di PMI Solo mengingat yang punya peralatan pengambilan hanya PMI itu.

“Nanti yang lolos akan dikirim WA, baru dijadwal untuk diambil plasmanya di PMI Solo,” terangnya.

Tugiyono menguraikan beberapa pejabat teras juga sempat ikut menjalani skrining. Namun beberapa di antaranya gagal lolos karena beragam sebab.

Seperti salah satu kepala dinas yang tidak lolos karena pembuluh venanya terlalu kecil. Ukuran vena yang terlalu kecil menyulitkan pengambilan plasma yang ukuran jarumnya berbeda dari jarum suntik.

Kemudian Sekda Tatag Prabawanto juga tidak lolos skrining karena baru saja menjalani vaksin ketiga kali.

“Saya juga belum bisa karena habis vaksin. Nanti setelah memenuhi syarat tenggat waktunya dan lainnya, saya siap. Pak Sekda juga habis vaksin kurang dari seminggu sehingga belum memenuhi syarat,” terangnya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.