SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) diciduk tim Sparta Polresta Solo usai membuka praktik transaksi online.
Kini, mereka dikirim ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah Rabu (25/8/2021)
Kasat Samapta Polresra Surakarta, Kompol Sutoyo menuturkan tangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, dimana ada praktik prostistusi disebuah hotel dikawasan Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari.
“Mereka praktek sejak pagi hari, kita langsung meluncur ke lapangan. Benar saja ketika kita sampai kelokasi, kita menemukan dua PSK dan 3 pasangan bukan suami istri dari sejumlah kamar hotel tersebut,” katanya, Rabu (25/8/2021).
Sejumlah orang tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta guna pendalam lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ternyata para PSK ini mencari pelanggan tidak lagi mangkal, melainkan menggunakan aplikasi pencarian teman hingga Media Sosial (Medsos).
“Hal ini dilakukan guna mengelabuhi petugas. Atas temuan ini sudah saya minta kepada tim cyber kita untuk terus meningkatkan patroli didunia maya guna mencegah praktik ini terus berjalan.
Kemudian kita juga mendalami apakah praktik ini murni dijalankan individu, atau terorganisir,” tegasnya Sutoyo.
Pasca temuan tersebut, para warga yang terciduk aparat ini langsung dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta guna menjakani sidang tipiring.
Khusus bagi para PSK yang terjaring, mereka langsung dibawa Panti yang berada dikawasan Laweyan tersebut.
“Mereka disana akan mendapat pembinaan selama kurang lebih sebulan sebelum akhirnya dikembalikan kepada masyarakat. Harapan kita mereka tidak lagi kembali kepekerjaan lama mereka,” papar Sutoyo.
Pihaknya berharapka kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, judi dan Prostitusi bisa melaporkan ke call center Tim Sparta Polresta Surakarta dan segera ditindak lanjuti. Prabowo