BANTEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus kebakaran lembaga permasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Banten dipastikan naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Polri sudah mengisyaratkan ada unsur tindak pidana dalam kasus kebakaran hebat yang menewaskan 44 napi itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus) menjelaskan penyidik telah menemukan dugaan pidana dalam kasus tersebut seperti yang disebutkan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
“Sekarang sudah ditemui pidananya,” ujarnya.
Ia menyebut, pihaknya tengah menyiapkan langkah ke depan berupa kelengkapan berkas guna menetapkan tersangka dari peristiwa yang menewaskan 44 orang warga binaan tersebut.
“Melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka,” tukasnya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara usai memeriksa 22 orang saksi terkait dengan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi pada Rabu (08/09/2021) pukul 01.50 WIB.
Hasil pemeriksaan beserta barang bukti yang diamankan menunjukkan kasus ini naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan sebelumnya. Wardoyo