Beranda Umum Nasional 44 Napi Tewas Terpanggang,Polri Nyatakan Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kebakaran Hebat...

44 Napi Tewas Terpanggang,Polri Nyatakan Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kebakaran Hebat Lapas Tangerang. Siapa Tersangkanya?

Petugas mengevakuasi jenazah napi di Lapas Tangerang yang tewas terbakar dalam insiden kebakaran LP itu. Foto/Humas Polri

BANTEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus kebakaran lembaga permasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Banten dipastikan naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Polri sudah mengisyaratkan ada unsur tindak pidana dalam kasus kebakaran hebat yang menewaskan 44 napi itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus) menjelaskan penyidik telah menemukan dugaan pidana dalam kasus tersebut seperti yang disebutkan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

“Sekarang sudah ditemui pidananya,” ujarnya.

Ia menyebut, pihaknya tengah menyiapkan langkah ke depan berupa kelengkapan berkas guna menetapkan tersangka dari peristiwa yang menewaskan 44 orang warga binaan tersebut.

Baca Juga :  Sebelum Berondong Rumah Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Peringatkan Rekannya: Berani Tangkap, Saya Tembak!

“Melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka,” tukasnya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara usai memeriksa 22 orang saksi terkait dengan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi pada Rabu (08/09/2021) pukul 01.50 WIB.

Hasil pemeriksaan beserta barang bukti yang diamankan menunjukkan kasus ini naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan sebelumnya. Wardoyo