Beranda Umum Nasional 7 Aturan Baru untuk PNS: Soal Pungli, Hingga Aturan Bolos dan Kawin

7 Aturan Baru untuk PNS: Soal Pungli, Hingga Aturan Bolos dan Kawin

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Tempo.co/Subekti

JOGLOSEMARNEWS.COM — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah diterbitkan pada 31 Agustus 2021. Pada PP yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, ada beberapa aturan yang berubah dari aturan yang lama yaitu PP 53 Tahun 2010.

Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, meski ada PP 94 Tahun 2021 PP lama tetap berlaku.

“Sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP 94 ini,” kata Satya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, (18/9/2021).

Berikut penjelasan beberapa ketentuan baru tersebut.

1. Pungutan Liar (Pungli)
PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. Pungutan yang dimaksud yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

2. Ketentuan Pidana Dihapus
Satya menyebut PP 94 tak lagi mengatur ketentuan pidana. Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan

3. Aturan Bolos
Satya menyebut pengertian masuk kerja di aturan ini yaitu melaksanakan tugas, baik di dalam maupun di luar kantor. Besaran hukuman menyesuaikan dengan pelanggaran kewajiban masuk kerja.

Di PP 53, aturan bolos yang berdampak pemecatan sampai 26 hari kerja. Tapi di PP 94, maksimal hanya 28 hari. Pelanggaran yang dimaksud yaitu untuk periode kerja dalam setahun.

Baca Juga :  Dosen Hukum Ketenagakerjaan Sebut Gibran Wapres Full Branding, Persis Bapaknya

Hukuman disiplin ringan:
3 hari (teguran lisan)
4-6 hari (teguran tertulis)
7-10 hari (pernyataan tidak puas secara tertulis)

Hukuman disiplin sedang:
11-13 hari (pemotongan tunjangan kinerja atau tukin 25 persen selama 6 bulan)
14-16 hari (pemotongan tukin 25 persen 9 bulan)
17-20 hari (pemotongan tukin 25 persen 1 tahun)

Hukuman disiplin berat:
21-24 hari (penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun)
28 hari atau lebih (pemberhentian dengan hormat)
10 hari berturut-turut (pemberhentian dengan hormat)

4. Tim Pemeriksa
Dalam PP 94, pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin sedang. Tapi untuk hukuman disiplin berat, pembentukan Tim Pemeriksa bersifat wajib. Sebelumnya di PP 53, klausulnya hanya menyebutkan dapat dibentuk untuk tim pemeriksa alias bersifat pilihan.

5. Hukuman untuk Atasan
Dalam PP 94, Satya juga menyebut ada penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum. Beleid baru ini juga mengatur bahwa atasan langsung dari PNS yang melanggar bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Hukuman diberikan ketika atasan tersebut tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bawahannya yang melanggar. Lalu, atasan itu juga tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat tang berwenang menghukum.

Kalau pejabat yantg berwenang menghukum justru tidak memberikan hukuman ke PNS, maka Ia pun dapat dihukum lebih berat. Sebelumnya dalam PP 53, kata Satya, jenis hukumannya masih sama dengan hukuman yang diterima PNS yang melanggar tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Tak Ambil Pusing Harga Index Saham Turun dengan Program Makan Bergizi Gratis

6. Izin Kawin dan Cerai
PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat. PP 94 sebenarnya tidak merinci lengkap aturan soal izin kawin dan cerai ini.

Dalam Pasal 41, hanya disebutkan bahwa ketentuannya tetap mengacu pada aturan yang lama. Aturan ini adalah PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

7. Aturan Tambahan
Selanjutnya, Satya menyampaikan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban masuk kerja PNS ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lalu, pelaksanaan PP 94 ini juga akan diatur dalam Peraturan BKN.

www.tempo.co