JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Makin Panas, Warga Tuding Kades Tak Jujur Soal Pembangunan PT Glory. Sebut Kami Tunggu di Persidangan!

Warga Desa Bener, Ngrampal, Sragen saat membentangkan spanduk berisi tuntutan kompensasi pembangunan pabrik PT Glory sebelum demo ke balai desa, Senin (26/7/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salah satu perwakilan warga Desa Bener, Ngrampal, Sragen, Danan Heruwanto menuding Kadesnya tak jujur atau berbohong soal dokumen pembangunan pabrik PT Glory Industrial Semarang di Dukuh Benersari.

Pernyataan itu dilontarkan terkait statemen Kades yang menyampaikan sudah memberikan dokumen ke warga.

“Bohong itu. Seingat kami, yang ada adalah kata-kata kalau melihat boleh, jangan dipoto. Sampai sekarang saya belum melihat, ditanyakan kayaknya dibawa PT Glory,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/9/2021).

Ia mengatakan soal mekanisme penutupan jalan yang oleh Kades disebut sudah prosedural dan melalui kesepakatan, nantinya akan ia tanyakan saat persidangan.

Menurutnya jika sudah prosedural, maka logikanya tidak akan muncul konflik sosial. Ia balik menyebut sudah pernah
mempertanyakan lewat surat sebanyak tiga kali ke desa karena warga merasa keberatan atas penutupan jalan.

“Kami merasa belum pernah diperlihatkan dokumen berita acara penutupan jalan. BPD, Bayan, ketua RT waktu kami tanyakan mereka jawab tidak tahu tentang penutupan jalan. Kata mereka lebih baik ditanyakan kepada Pak Lurah langsung. Kami tanyakan langsung melalui demo jawabannya, dokumen dibawa PT Glory dan hingga sekarang belum pernah diperlihatkan. Sehingga kami adukan ke kepolisian. Kami tunggu nanti di persidangan,” kata Danan.

Sementara, terkait proses pembangunan yang dilakukan PT Glory dengan dasar NIB, ia menilai NIB hanya untuk kelas UMKM bukan untuk operasional perusahaan dengan lahan 10.000 m2.

Menurutnya, pada UU Cipta Kerja No 11/2021 masih menjadi polemik. Perusahaan diperbolehkan sambil membangun untuk sarana prasarana perusahaan artinya izin operasional perusahaan tetap tidak diperbolehkan.

“Kalau izin operasional harus menunggu perizinan berusaha, muncul dulu dalam sistem RBA, karena sistemnya terintegrasi. Nah, karena terintegrasi Amdal-nya perlu dipertanyakan. Otomatis dengan kata terintegrasi ini perizinan berusaha tidak mungkin akan bisa keluar, kalau izin lingkungan tidak ada,” katanya.

Baca Juga :  Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Dinamo Pompa Air Petani di Sragen Oleh Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen, Pelaku Sudah 18 Kali Melakukan Aksi di Wilayah Sragen dan Karanganyar

Kemudian di PP 22/2021 di pasal 34, ia menyebut keterlibatan masyarakat tetap diprioritaskan dalam penyusunan Amdal Sedangkan sebagai warga terdampak langsung, ia mengklaim belum pernah memberikan izin secara khusus untuk aktivitas operasional perusahaan PT Glory.

Lantas yang ia laporkan ke kepolisian bukan hanya masalah perijinan namun juga penyerobotan jalan oleh PT Glory yang ditutup permanen.

Sementara, ia membantah ketika ada anggapan merupakan kelompok orang yg mengambil keuntungan pribadi.

Ia mengklaim dirinya adalah bagian dari kelompok warga yang terdampak langsung dari pembangunan PT Glory.

“Dan sesuai yang dicantumkan dalam UU CK 11/2021, kami tidak pernah diajak konsolidasi dan sosialisasi atas pembangunan itu. Melainkan hanya
beberapa orang saja, dan itu pun kurang jelas arahannya,” katanya.

Sudah Prosedural

Sebelumnya, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menanggapi santai terkait laporan ke Polres yang dilakukan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sragen terkait penutupan jalan desa di Bener, Ngrampal untuk pabrik garmen PT Glory Industrial di desa itu, Kamis (16/9/2021).

Sebaliknya, orang pertama di jajaran Pemkab Sragen itu menegaskan semua proses perizinan dari awal sampai pembangunan PT Glory dinilai sudah sesuai prosedur.

“Nggak apa-apa kalau ada yang para advokat mengadukan kepada kepolisian. Tentu kami akan melakukan menyiapkan segala sesuatunya sesuai regulasi yang berlaku. Apakah investasi dan kemudian PT Glory melakukan pelanggaran, pasti rekam jejaknya akan kelihatan. Jadi ya nggak apa-apa, semua warga negara berhak mengadukan. Kalau kita sudah by the rule dan sebagainya, saya rasa kita hadapi sajalah,” papar Bupati Yuni kepada wartawan di Pemkab, Kamis (16/9/2021).

Bupati menguraikan dari awal PT Glory sudah melakukan proses secara prosedural. Menurutnya mereka datang dan berkonsultasi pada Pemkab sebelum menanamkan investasi di Sragen.

Kemudian, selaku pemegang pemerintahan, dirinya mengarahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku yang membidangi.

Baca Juga :  Bikin Malu! Dua Pasangan Tak Resmi Terciduk Operasi Pekat Polres Sragen

Setelah itu, secara bertahap semua dilalui dengan tidak meninggalkan prosedur yang berlaku. Termasuk soal lokasi dan sebagainya, Bupati memastikan sudah sesuai tata laksana, tata ruang dan lainnya.

“Semua berjalan baik step ke stepnya. Saya menerima laporan dari DPMPTSP semua sudah sesuai dengan tata laksana dan aturan untuk seorang investor membuka investor di wilayah,” tegas Bupati.

Soal jalan desa yang diributkan karena ditutup, menurutnya pihak PT sebenarnya juga sudah membuatkan jalan pengganti.

Pengalihan jalan itu juga sudah atas kesepakatan dari pemerintah desa. Karenanya ia balik berharap agar masyarakat pro aktif dan bisa memahami kondisi agar iklim investasi di Sragen bisa berjalan baik.

“Semoga aja masyarakat yang belum memahami bisa paham dan pihak- pihak yang ingin mengambil keuntungan dari ini bisa proaktif dan tidak memperkeruh suasana. Ayolah sama-sama mendukung investasi di Sragen,” tandas Bupati.

Senada, Sekda Sragen Tatag Prabawanto juga menegaskan proses pembangunan PT Glory di Ngrampal sudah prosedural. Baik perizinan sampai proses pembangunan relatif tak ada masalah.

Ihwal jalan desa di RT 26 dan 27 yang ditutup untuk pabrik, menurutnya juga sudah ada jalan alternatif pengganti yang dibangun pihak pabrik.

Sehingga ia memandang tidak relevan ketika kemudian hal itu dijadikan alasan untuk persoalan dan melapor ke aparat hukum.

“Jalan ditutup itu sudah kesepakatan desa, sudah diganti dan dibangun cor,” terangnya.

Soal klaim warga bahwa jalan pengganti tidak berfungsi karena hanya bisa digunakan untuk akses ke pabrik, Tatag menyebut intinya jalan pengganti itu dibangun atas kesepakatan desa.

“Namanya jalan pengganti ya enggak mungkin akan sama dengan jalan sebelumnya. Tapi yang jelas itu sudah disepakati dan dilakukan peningkatan jalan dengan cor,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com