Beranda Daerah Sragen Bandar Pil Koplo Sidoharjo Digerebek Polisi di Sragen Kota. Diamankan Bawa Puluhan...

Bandar Pil Koplo Sidoharjo Digerebek Polisi di Sragen Kota. Diamankan Bawa Puluhan Butir untuk Dijual

Tersangka bandar pil koplo asal Patihan, Sidoharjo, Sragen saat diamankan di Mapolres bersama barang bukti, Minggu (5/9/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Dukuh Karanganyar RT 1, Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen digerebek polisi setelah kedapatan menjadi bandar pil koplo.

Pemuda bernama Sulis Prasetiyo (20) itu diamankan saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya di Jalan Kampung Sidomulyo RT 47/14, Kelurahan Sragen wetan, Kecamatan Sragen, Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, tersangka ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Jumat (3/9/2021) malam.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasi Humas AKP Suwarso mengatakan penggerebekan dilakukan pukul 20.00 WIB.

Bermula dari informasi dan laporan warga yang resah dengan lokasi kejadian yang sering dijadikan transaksi obat terlarang.

Berbekal laporan itu, tim terjun untuk melakukan pengintaian di lokasi kejadian. Tepat pukul 20.00 WIB, tim mencurigai tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

Kemudian dilakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap tersangka oleh tim disaksikan tokoh setempat.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang pil koplo yang disimpan di saku depan jaket warna hitam milik tersangka,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (5/9/2021).

Dari tangan tersangka, diamankan 20 butir pil koplo atau pil psikotropika jenis Riklona dan 30 butir Psikotropika jenis Atarax Alprazolam.

Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres berikut barang bukti tersebut. Turut diamankan sebuah HP Oppo A5S milik tersangka.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI No 5/Th 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Suwarso. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.