KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -BPJamsostek Cabang Karanganyar, Jateng prihatin atas Kasus meninggalnya Ngadiyanto (43), warga Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar yang meninggal dunia karena kesetrum mesin drill, pekan lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BP Jamsostek Cabang Karanganyar Gunadi Hery Urando. Pasalnya, menurut Gunadi, korban diketahui sama sekali tidak mendapatkan instrumen jaminan sosial dari pelaksana proyek.
Padahal menurut Gunadi, mestinya korban bisa mendapatkan santunan resmi dari negara melalui BPJamsostek sebesar Rp 142 juta plus beasiswa pendidikan untuk 2 orang anaknya yang diterimakan setiap tahun dengan total Rp 174 juta.
“Dengan catatan, kalau pekerja yang bersangkutan sudah didaftarkan sebagai peserta oleh perusahaan pelaksana proyek tersebut,” ujar Gunadi.
Lantaran kejadian itulah, Gunadi mengaku cukup prihatin dengan kecelakaan kerja di proyek yang sudah berjalan 1 bulan tersebut.
“Sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan info perusahaan pelaksana proyek tersebut dari instansi terkait,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (27/9/2021).
Padahal lanjut Gunadi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dinyatakan bahwa: “Pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan”.
Sementara melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa : “Setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan”.
“Yang terjadi pada kasus almarhum Ngadiyanto ini belum diikutsertakan, sehingga kasihan keluarga yang ditinggalkan mestinya berhak menerima santunan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” ungkapnya.
Untuk itulah, Gunadi berharap kasus Ngadiyanto itu bisa dijadikan peringatan bagi pihak-pihak terkait, baik dari pelaksana proyek, pemilik proyek pemerintah ataupun swasta yang menggunakan anggaran APBN, APBD ataupun anggaran swasta, bahwa perlindungan jaminan sosial itu adalah hak seluruh pekerja.
“Sebab yang namanya risiko bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja dan di mana saja,” ujar Gunadi.
Mudah-mudahan kejadian pekerja proyek yang mengalami kecelakaan kerja apalagi sampai meninggal dunia tetapi belum terlindungi seperti itu tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Perlu diketahu bahwa untuk nilai proyek sampai dengan 100 juta, perusahaan jasa konstruksi hanya membayar iuran sebesar 219 ribu untuk perlindungan seluruh tenaga kerja di proyek tersebut sampai proyek selesai dengan manfaat yang begitu besar. ” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ngadiyanto (43) tewas kesetrum mesin drill saat mengerjakan proyek IPAL desa di Kebakramat, Karanganyar pekan lalu. Beni Indra