Beranda Umum Nasional Diberondong 8 Pertanyaan oleh Penyidik KPK, Ini Penjelasan Anies Baswedan

Diberondong 8 Pertanyaan oleh Penyidik KPK, Ini Penjelasan Anies Baswedan

Anies Baswedan / republika

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Gubernur DKI Jakata, Anies Baswedan diberondong delapan pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaannya pada Selasa (21/9/2021) sore.

Delapan pertanyaan tersebut berkisar soal program pengadaan rumah di wilayah Jakarta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anies usai menjalani pemeriksaan. Beberapa pertanyaan yang diberikan oleh penyidik KPK di antaranya mengenai landasan program dan peraturan-peraturan terkait yang ada di DKI Jakarta.

Diketahui, Anies Baswedan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles dan kawan-kawan.

Melansir Republika.co.id, Anies Baswedan tiba di lokasi KPK sekitar pukul 10.08 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut selesai pada pukul 12.30 WIB tadi. Namun Anies baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.15 WIB.

Menurut Anies, dirinya keluar 3 jam lebih lama dari waktu selesainya pemeriksaan karena penyidik KPK perlu melakukan review kecocokan antara keterangan yang Anies sampaikan dengan yang tertulis.

“Alhamdulilah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta,” ungkap Anies, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Lebih lanjut, Anies menyampaikan bahwa dirinya berharap semua penjelasaan yang ia sampaikan saat pemeriksaan dapat memberikan manfaat bagi KPK dalam mengusut dan menuntaskan kasus korupsi itu.

Saat dimintai keterangan lebih rinci tentang pemeriksaannya. Anies menolak dengan mengatakan bahwa KPK yang berhak menyampaikan keterangan lebih rinci mengenai pemeriksaannya.

“Menyangkut substansi biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami hanya program saja,” pungkas Anies.

Kasus korupsi kali ini menjerat Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles, Direktur serta Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.

Selain nama-nama tersebut, KPK juga menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

 

Dalam kasus korupsi ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 152,5 miliar.

Kasus itu diawali pada 08 April 2019, dari kesepakatan jual beli antara Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual, Anja Runtuwene.

Kesepakatan tersebut dilakukan dengan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

Setelah kesepakatan dan penandatanganan dilakukan, selanjutnya di waktu yang sama juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar. Uang tersebut masuk ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Kemudian Yoory memerintahkan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 43,5 miliar kepada Anja Runtuwene. Pembayaran itu digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Wahyu Anwari