JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Don’t Try This, Modus Bayar Sembako Pakai Cek Kosong 500 Juta Bisa Diancam Hukuman Pidana 4 Tahun Penjara

Barang bukti
Ilustrasi konferensi pers. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berdagang atau berniaga merupakan pekerjaan yang menguntungkan bagi banyak pihak. Pekerjaan yang cukup tua ini bahkan diutamakan dalam Islam.

Namun tentu saja berdagang harus dengan cara yang elegen, harus jujur. Jangan sampai diselipi aksi penipuan atau penggelapan.

Penipuan dengan dalih apapun termasuk untuk membayar hutang tidak dibenarkan. Dipastikan bakal membuat penyesalan panjang bagi para pelakunya.

Ini sebagaimana terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Dimana terungkap aksi penipuan bermodus membeli dengan cek kosong sembako untuk dijual kembali.

Sebagaimana dilansir dari tribratanews, Kamis (30/9/2021), Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan sembako yang telah menelan korban sebanyak belasan orang. Kerugiannya pun sangat besar pasalnya mencapai Rp500 juta.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Pelaku ada lima orang. Yakni, H (57), T (55), S (59), W (56), dan S (61).

“Motif pencurian dan penggelapan ini karena pelaku terlilit utang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Kapolres menerangkan, pelaku merupakan komplotan terdiri dari lima orang. Dimana masing-masing orang mempunyai peran masing-masing.

Modus pencurian yang dilakukan tersangka adalah membeli barang-barang dari korban. Lalu setelah barang tersebut dikirim korban, pelaku membayar dengan cek kosong kepada korban.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Setelah barang diterima dari korban, pelaku kemudian menjualnya dan langsung melarikan diri,” ungkap Kapolres.

Pelaku berhasil ditangkap di daerah Grobogan, Jateng. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar cek senilai 33 juta rupiah, nota pengiriman barang, 1 unit mobil APV, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP, serta sepatu, tas dan pakaian hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana Juncto 55 KUH Pidana. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com