SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berdagang atau berniaga merupakan pekerjaan yang menguntungkan bagi banyak pihak. Pekerjaan yang cukup tua ini bahkan diutamakan dalam Islam.
Namun tentu saja berdagang harus dengan cara yang elegen, harus jujur. Jangan sampai diselipi aksi penipuan atau penggelapan.
Penipuan dengan dalih apapun termasuk untuk membayar hutang tidak dibenarkan. Dipastikan bakal membuat penyesalan panjang bagi para pelakunya.
Ini sebagaimana terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Dimana terungkap aksi penipuan bermodus membeli dengan cek kosong sembako untuk dijual kembali.
Sebagaimana dilansir dari tribratanews, Kamis (30/9/2021), Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan sembako yang telah menelan korban sebanyak belasan orang. Kerugiannya pun sangat besar pasalnya mencapai Rp500 juta.
Pelaku ada lima orang. Yakni, H (57), T (55), S (59), W (56), dan S (61).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com