Beranda Daerah Sragen Hapus 3 Dosa Besar Pendidikan, Kemendikbud Tunjuk SMAN 1 Sumberlawang Jadi Sekolah...

Hapus 3 Dosa Besar Pendidikan, Kemendikbud Tunjuk SMAN 1 Sumberlawang Jadi Sekolah Anti Bullying. 30 Siswa Bakal Jadi Agen Pencerahan

Sosialisasi program Roots Sekolah Anti Perundungan di SMAN 1 Sumberlawang, Sragen, Rabu (22/9/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM SMAN 1 Sumberlawang Sragen ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi sekolah penggerak anti bullying atau perundungan.

Sebagai implementasi, sebanyak 30 siswa di SMAN tersebut dipilih menjadi agen anti perundungan. Sebagai tahap awal, pihak sekolah menggelar sosialisasi dengan menghadirkan narasumber, Selasa (22/9/2021).

Kepala SMAN 1 Sumberlawang, Suranti Tri Umiatsih mengatakan penunjukkan sebagai sekolah anti perundungan itu merupakan tindak lanjut setelah dirinya sebagai kepala sekolah lolos kepala sekolah penggerak.

Di Sragen ada tiga Kasek yang lolos sebagai kepala sekolah penggerak, yakni SMAN 1 dan SMAN 2 Sragen.

Salah satu program di sekolah penggerak yang dicanangkan dari Kemendikbud Ristek adalah menjadi sekolah anti perundungan dan kekerasan.

“Nah dalam rangka itu, kami bersama Program Roots Indonesia mengadakan sosialisasi di sekolah. Ini program dari Kemendikbud Ristek kerjasama dengan Puspeka (pusat penguatan katakter),” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (23/9/2021).

Suranti menguraikan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Jateng VI Disdikbud Jateng, Sunarno, Kasi SMA SLB, pengawas SMA/K, Supono serta narasumber dari Koordinator Anti Perundungan Kemendikbud, Ian Iapoh MR Simarmata.

Agen Anti Perundungan

Dari program ini, sekolah sudah membentuk agen anti perundingan yang digawangi oleh 30 siswa siswi.

Baca Juga :  Wulan Purnama Sari, Anggota DPRD Jateng, Ajak Generasi Muda Sragen Promosikan Budaya Jawa Lewat Media Sosial

Mereka dipilih dengan menggunakan U report dan bertugas memberikan pencerahan kepada teman-teman siswa lainnya terkait pencegahan bullying.

Para siswa itu nantinya akan mendapatkan bimbingan teknis selama 10 kali pertemuan langsung fasilitator nasional yang ditunjuk dari Kemendikbud.

“Mereka nanti yang memberikan pencerahan, memberi pemahaman dan mencegah agar tidak terjadi bullying di antara teman-temannya. Tujuan akhirnya untuk mengurangi perundungan yang ada di sekolah. Jadi anak biar nyaman di sekolah dan tidak ada lagi bullying dan kekerasan sehingga kehidupan di sekolah lebih harmonis,” terangnya.

Sosialisasi program Roots Sekolah Anti Perundungan di SMAN 1 Sumberlawang, Sragen, Rabu (22/9/2021). Foto/Wardoyo

Dijelaskan selama ini kasus perundungan di SMAN 1 Sumberlawang memang tidak ada yang menonjol dan relatif tidak ada.

Meski demikian, kehadiran agen siswa itu diharapkan menjadi pencegah agar tidak terjadi perundungan meski hanya dalam wujud verbal atau skala ringan. Seperti ejek-ejekan dengan teman.

3 Dosa Besar

Suranti menambahkan sekolah anti perundungan itu lahir dengan banyak latar belakang.

Mengutip pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim, menurutnya ada 3 dosa besar yang terjadi dalam dunia pendidikan.

Yakni intoleransi, kekerasan seksual dan bullying. Adanya agen anti perundungan di sekolah diharapkan setidaknya mengurangi potensi munculnya dosa besar di dunia pendidikan.

“Kata Mas Menteri itu ada 3 dosa besar yang terjadi di dunia pendidikan. Nah program ini untuk menghapus 3 dosa besar itu yang dilakukan cabang pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

Kepala Cabang Dinas Jateng VI, Sunarno menyampaikan program sekolah anti perundungan itu sangat bagus untuk mendukung kenyamanan pembelajaran anak-anak.

Apalagi saat ini sudah mulai pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM). Menurutnya dengan adanya program anti perundungan, bisa membuat siswa akan merasa lebih nyaman dalam pembelajaran baik secara fisik maupun psikologis.

“Sekaligus juga semua pihak juga bisa belajar berhati-hati dalam berkomunikasi sehingga tidak mudah melakukan sesuatu yang berefek pada jeratan hukum,” terangnya. Wardoyo