PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda pelaku begal payudara yang meresahkan warga di Kabupaten Purworejo akhirnya berhasil ditangkap warga di wilayah Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip.
Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Jl. Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip.
Pelaku kemudian digelandang ramai-ramai oleh warga untuk diserahkan ke Polsek setempat. Oleh Polsek Banyuurip kemudian diserahkan Satreskrim Polres Purworejo.
Saat diamankan di Mapolres, pemuda bengal itu hanya menunduk. Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi melalui Kasatreskrim Polres Purworejo Agus Budi Yuwono dalam gelar perkara mengatakan, begal payudara itu bernama Andrian (23) warga Kecamatan Gebang.
Awalnya pada hari Senin, (30/8/2021) sekitar pukul 21.30 WIB korban YN (22) pulang kerja dari SPBU Lugosobo menggunakan sepeda motor.
Karena kondisi saat itu sedang mengantuk, wanita cantik itu mengendarai sepeda motor dengan pelan-pelan.
Sesampainya di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip, ia dikejutkan dengan kemunculan pengendara laki-laki yang membuntutinya.
Pria itu terdeteksi menggunakan sepeda motor warna putih tanpa plat nomor tidak menggunakan helm, menggunakan jaket warna coklat dan tas slempang mengikuti korban dari belakang.
“Setelah itu orang tersebut memepet korban dari sebelah kanan sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan pada saat itu orang tersebut memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan,” ungkap AKP Agus pada saat diwawancarai para wartawan dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Purworejo di halaman Mapolres Purworejo, Jumat (3/9/2021).
Setelah puas meremas dada korban, pelaku kabur melarikan diri ke arah selatan dan korban memberanikan mengejar.
Sesampainya di Perempatan Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip, pelaku belok kiri. Apes jalan tersebut ditutup sehingga pelaku terpaksa berbalik arah.
Pada saat balik arah korban menghadangnya menggunakan sepeda motor.
Setelah menghadang korban berteriak minta tolong dan datang seorang warga.
“Kemudian korban menghubungi kakak korban, orang tersebut lalu di bawa ke Polsek Banyuurip dan Polres Purworejo guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat ulah mesumnya, pelaku bakal dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah sepeda Motor Warna Putih tanpa Nopol, 1 buah Jaket warna coklat dan 1 buah tas slempang warna abu-abu. Wardoyo