Beranda Daerah Sragen Ketagihan Begituan, Cewek Pemandu Karaoke di Sragen Digerebek Polisi. Nih Penampakannya Saat...

Ketagihan Begituan, Cewek Pemandu Karaoke di Sragen Digerebek Polisi. Nih Penampakannya Saat Dikeler di Polres!

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin konferensi pers penangkapan wanita pemandu karaoke yang membawa sabu, Jumat (24/9/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wanita pemandu karaoke asal Ngrampal, Sragen, Yuli Astuti (29) yang ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, akhirnya dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (24/9/2021).

Di hadapan Kapolres saat konferensi pers, LC berambut pirang itu mengaku mendapat candu haram dari temannya.

Paket sabu itu dibelinya karena ketagihan sudah lima bulan memakai.

“Jadi statusnya pengguna. Dia sudah lima bulan memakai,” papar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Jumat (24/9/2021).

Pemandu karaoke yang lebih dikenal dengan nama beken Cindy itu dibekuk dalam penggerebekan oleh Tim Satres Narkoba Polres Sragen dengan barang bukti satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Wanita muda asal Dukuh Blantikan RT 17/5, Desa Bener, Ngrampal, Sragen itu diamankan sesaat usai bertransaksi di wilayah Kampung Beloran RT 2/12, Sragen Kulon, Sragen.

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kawasan Sangiran dan Desa Bukuran Kalijambe Sragen, Pohon Tumbang dan Genteng Rumah Warga Rusak

Data yang dihimpun di lapangan, Yuli diringkus pada Jumat (3/8/2021) petang sekitar pukul 18.00 WIB. Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi adanya transaksi narkoba yang melibatkan tersangka.

Informasi itu masuk pukul 11.00 WIB dan ditindaklanjuti dengan pengintaian. Tepat pukul 18.00 WIB, tim mencurigai seorang perempuan yang berdiri di Jalam Imam Bonjol Beloran.

Setelah didekati, perempuan yang ternyata tersangka itu menunjukkan gelagat makin mencurigakan.

Tanpa basa basi, polisi langsung melakukan pengecekan badan disaksikan tokoh lingkungan setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam dompet warna coklat ditemukan bungkus rokok LA BOLD yang didalamnya berisikan plastik klip berisi sabu,” ujarnya.

Satu paket sabu itu kemudian diamankan sebagai barang bukti berikut dompet dan HP milik tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

AKP Suwarso menambahkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo