JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisruh Melulu, Ini Profil Pabrik Garmen PT Glory Ngrampal Sragen. Tirai Ternyata Sudah Siap Buka, Disebut Bakal Tampung 5.000 Tenaga Kerja

Penampakan dari depan kondisi pabrik garmen PT Glory Industrial Semarang di Benersari, Bener, Ngrampal sudah dilengkapi papan nama yang tertutup kain, Jumat (17/9/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pembangunan pabrik garmen PT Glory Industrial Semarang di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen tak henti memicu polemik.

Sempat bikin geger gegara kompensasi terhadap warga terdampak, proses pembangunan pabrik itu kembali menuai polemik baru hingga ke ranah hukum.

Sejumlah warga terdampak Kamis (16/9/2021) menggandeng 18 advokat di bawah bendera Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sragen, melaporkan Ketua RT, Kades, pimpinan pabrik hingga Bupati ke Polres.

Merek menyoal penutupan jalan warga oleh pabrik yang dinilai melanggar UU maupun Peraturan Mendagri.

Bagaimana sebenarnya kondisi dan realita terkait pabrik tersebut? JOGLOSEMARNEWS.COM mencoba mengorek keterangan dari dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen.

Kepala DPMPTSP Sragen, Tugiyono mengungkapkan saat ini PT Glory yang membangun pabrik garmen di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, memang belum mengantongi izin namun sedang proses pengurusan izin.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Meski demikian, pihak pengembang pabrik itu sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi prasyarat bisa memulai aktivitas pembangunan usaha.

“Kalau dari sisi tata ruang sudah masuk. Lalu kalau untuk perizinan, ini masih dalam proses,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM belum lama ini.

Ia menguraikan berdasarkan peraturan terbaru, untuk investasi atau usaha, memang lebih longgar. Di mana pelaku usaha sudah bisa memulai aktivitas pembangunan ketika sudah mengantongi NIB.

NIB itu diperoleh dengan mendaftar via online. Sementara sembari menunggu perizinan terbit, pengusaha sudah bisa melakukan aktivitas pembangunan dan lain-lainnya.

“Itu yang mungkin belum dipahami secara umum. Beda dengan dulu, sekarang aturannya kalau sudah punya NIB, sudah bisa memulai aktivitas sambil menunggu proses perizinannya,” jelasnya.

Tugiyono. Foto/Wardoyo

Ia menjelaskan pabrik di Ngrampal itu memang berskala besar dan bergerak di bidang garmen. Dari konsep yang diterima dinas, pabrik itu diproyeksikan bakal menampung sekitar 5.000 tenaga kerja.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Namun penyerapan dilakukan bertahap. Untuk tahap awal ada sekitar 1.000 tenaga kerja yang akan direkrut.

“Kalau konsep yang kami terima, kapasitas tenaga kerja yang terserap sekitar 5.000 orang. Untuk tahap awal 1.000 dulu. Nanti bertahap,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, pabrik tersebut sudah hampir rampung dibangun. Hal itu ditandai dengan papan identitas nama pabrik yakni PT Glory Industrial di bagian tembok depan, sudah terpasang.

Tulisan papan nama itu terlihat sudah komplet namun masih ditutup kain dan diperkirakan tinggal menunggu waktu untuk diresmikan.

Terpisah, salah satu pihak di PT Glory, Puguh enggan berkomentar saat ditanya perihal pimpinan PT yang dilaporkan ke Polres. Ia mengaku barusaja ditugaskan di Sragen sehingga belum mengetahui detail persoalannya.

“Saya masih baru di sini. Enggak tahu,” katanya dihubungi via telepon, Jumat (17/9/2021). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com