
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mahkamah Konsitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh sebagian pegawai lembaga antikorupsi tersebut. Penolakan MK tersebut, menurut KPK menegaskan bahwa bahwa proses alih status pegawai menjadi ASN sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).
KPK, menurut Ali Fikri, sedari awal konsisten selalu menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.
Baik hasil pemeriksaan yang outputnya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak.
“Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Ali.
KPK memandang pengajuan uji materi oleh pemohon adalah sebagai wujud perhatian dan kecintaan kepada pemberantasan korupsi.
“Oleh karena itu, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” ucap Ali.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














