Beranda Daerah Semarang Ngeyel Buka, Karaoke Citra Pati Digerebek Polisi. 9 Cewek Pemandu Karaoke dan...

Ngeyel Buka, Karaoke Citra Pati Digerebek Polisi. 9 Cewek Pemandu Karaoke dan 24 Pengunjung Dijaring

Pengunjung dan pemandu karaoke saat diamankan tim gabungan di Pati. Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah tempat hiburan karaoke masih saja nekat beroperasi, meski Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati masih memberlakukan PPKM Level II.

Untuk itu, Timsus Pasopati bergerak melakukan operasi kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD), di tempat hiburan yang nekat beroperasi tersebut.

Operasi kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Sabtu (24/9/2021), dari pukul 1.00 – 05.00 WIB.

Hasilnya, tim mendapati tempat hiburan/karaoke Citra di Jl Panglima Sudirman, melanggar larangan ketentuan PPKM Level II yang belum mengizinkan tempat-tempat hiburan malam buka.

Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino didampingi Kabag Sumda Kompol Rochana Sulistyaningrum dan Kasat Samapta AKP Daffid Paradhi, langsung bergerak untuk melakukan penertiban di tempat hiburan cafe dan karaoke Citra.

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya

“Pemeriksaan di Karaoke Citra itu, kami mengamankan 9 orang pemandu karaoke, 24 orang pengunjung, dan satu karyawan,” jelasnya.

Selain menjaring warga yang melanggar larangan PPKM Level II ini, kata Kompol Sugino, juga dilakukan pendataan dan pembinaan.

Agar mereka bersama-sama warga masyarakat Kabupaten Pati, untuk tetap waspada terhadap ancaman covid-19, serta menekan dan memutus rantai penularannya.

“Kami juga memberikan imbauan agar mereka yang terjaring operasi kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) tidak mengulangi lagi tindakan yang melanggar imbauan pemerintah dalam penanganan covid-19,” ujar Kabag Ops.

Polisi juga melakukan tes swab kepada mereka yang terjaring operasi KRYD di tempat hiburan Citra cafe / karaoke. Wardoyo