Beranda Umum Nasional Pelaku Pembuat Surat Vaksin Abal-Abal Diringkus Polisi. Modal Kertas PCV dan Iklan...

Pelaku Pembuat Surat Vaksin Abal-Abal Diringkus Polisi. Modal Kertas PCV dan Iklan WA, Tarifnya Murah Banget

Tersangka pemalsuan surat vaksin saat diamankan Polres Bekasi. Foto/Humas Polri

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Polsek Pondok Gede membongkar aksi pemalsuan surat kartu vaksin Covid-19 di Jalan Pos Tiga, RT 03/05 No 101, Jatimurni, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Tersangka diketahui bernama Doddy Herlambang. Pelaku dibekuk usai beraksi melayani jasa pembuatan surat vaksin abal-abal dengan mematok tarif sangat murah.

Yakni pembuatan sertifikat vaksin palsu itu hanya dipatok Rp 25.000-50.000.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Puji Hardi mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat, 17 September pukul 22.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penjualan kartu vaksin palsu Covid-19 oleh tersangka.

“Sebelum menangkap tersangka, petugas terlebih dahulu berpura-pura menjadi pembeli dan ternyata benar tersangka menjual kartu vaksin palsu,” kata Hardi kepada wartawan dilansir Humas Polri, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

Hardi menerangkan, dalam aksinya pelaku melakukan modus operandi dengan cara mengiklankan via WhatsApp Group.

”Jika ada pembeli pelaku langsung buatkan dengan cara bermodalkan kertas PCV, Selanjutnya pelaku buat barcode kartu vaksin palsu di laptop,” terangnya.

Dalam aksinya, kata dia, tersangka mengenakan tarif untuk masyarakat yang belum disuntik vaksin dan belum memiliki sertifikat sebesar Rp 50.000. Sedangkan untuk masyarakat yang sudah dilakukan vaksinasi dikenakan biaya Rp 25.000.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, delapan buah kartu vaksin palsu berbentuk ID Card, kertas PVC 15 Lembar, 2 unit Laptop, printer dan alat pemotong kertas dan setrika.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal selama 6 tahun penjara. Wardoyo