Beranda Umum Nasional Pemerintah Resmi Lakukan Pembatasan Pintu Masuk Internasional

Pemerintah Resmi Lakukan Pembatasan Pintu Masuk Internasional

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –Pemerintah telah resmi memberlakukan pembatasan pintu masuk internasional, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19, termasuk varian Mu (B.1.621).

Terkait dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meninjau langsung penerapan pembatasan pintu masuk internasional di Pelabuhan Batam.

Budi menerangkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri baik melalui darat, laut dan udara.

“Sebagai upaya melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru Covid-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional,” ujar Budi, dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Budi melakukan peninjauan ke Pelabuhan Batam. Sebab, dirasa perlu dilakukan pengawasan secara khusus lintas batas dari luar negeri ke Indonesia.

“Di sini (Batam), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukan suatu respon yang baik atas koordinasi dari pusat, oleh karenanya saya apresiasi pak Gubernur, Kapolda, Danrem dan yang lain,” tuturnya.

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

Budi mengatakan, rata-rata Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang melalui Pelabuhan Batam berjumlah 100 orang. Lanjut dia, akan dilakukan langkah-langkah yang lebih ideal agar lebih baik lagi seperti percepatan hasil PCR dan vaksinasi.

“Sehingga para pekerja migran yang yang keluar dari titik kedatangan ini sudah diketahui mana yang positif maupun negatif,” ucap Budi.

Budi merekomendasikan apabila pada hari ketujuh karantina hasil PCR negatif pada hari kedelapan dilakukan vaksinasi kepada para pekerja migran.

Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

Melalui tiga SE Kemenhub, dilakukan pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara.

Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk

Baca Juga :  Pramono-Rano Unggul dalam Rekapitulasi KUP DKI di Kepulauan Seribu

“Sasaran pembatasan dan aturan syarat kesehatan ini adalah para para pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI), dan Warga Negara Asing (WNA), awak kapal dan pesawat penumpang maupun kargo, yang akan masuk ke Indonesia” kata Budi.

www.tribunnews.com