Beranda Edukasi Pendidikan Permendikbud No. 6/2021, Lonceng Kematian Bagi Sekolah Swasta

Permendikbud No. 6/2021, Lonceng Kematian Bagi Sekolah Swasta

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) / tempo.co

 
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Kebijakan pendidikan nasional kembali memunculkan kontradiksi. Salah satunya  adalah dengan  dikeluarkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Aliansi Penyelenggara Pendidikan (APP)  menyatakan keberatannya terhadap kebijakan tersebut,  karena dianggap mengabaikan keadilan dan bersikap diskriminatif.

Melalui pernyataan persnya secara virtual, Jumat (3/9/2021), APP  menolak Permendikbud tersebut,  khususnya pasal 3 ayat (2) huruf d.
Klausul itu menyebutkan adanya syarat   “memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga  tahun terakhir”.

Khusus mengenai hal ini, APP mendesak Mendikbudristek  untuk menghapus Permendikbud tersebut,  khususnya pasal 3 ayat (2) huruf d.

Selanjutnya, APP berharap Mendikbudristek  mempertegas kebijakan pendidikan nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi serta sesuai amanat Pembukaan Dasar dan UUD pasal 31 ayat (1) dan (2).

Untuk diketahui, pernyataan sikap tersebut ditandantangani oleh Majelis Diksasmen PP Muhammadiyah, Dr. Sungkowo Mudjiamano, M.Si., LP Ma’arif PBNU Z Arifin Junaidi, PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., dari Taman Siswa Ki Prof. Drs. H. Pardimin, M.Pd. Ph.D., dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik Dr. Vinsensius Darmin Mbula, OFM.

Baca Juga :  UMS Dilirik Angkatan Darat Thailand, Siap Tampung Studi Keluarga Militer Muslim

Dijelaskan bahwa pernyataan-perenyataan tersebut telah didukung data lapangan, yakni  masih minimnya dukungan pemerintah terhadap sekolah-sekolah swasta.

Dengan memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasarkan jumlah siswa, menurut APP,  pemerintah dianggap telah mencederai hakikat konstitusional.

Donie Koesoema Albertus, selaku pemerhati pendidikan menambahkan bahwa peraturan itu  diskriminatif terhadap pihak swasta. Terlebih lagi, sekolah negeri yang jumlah siswanya di bawah 60 masih mendapat dana BOS selama mendapat rekomendasi dari kepala dinas.
 
Di masa pandemi ini, jelas Albertus,  sudah banyak sekolah swasta yang kehilangan peserta didiknya. Dengan pertimbangan angka atau jumlah anak untuk mendapat dana BOS dari pemerintah, maka seolah telah membunyikan lonceng kematian bagi sekolah swasta.

Khususnya sekolah dasar dan menengah. Selain itu, pernyataan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler khususnya pasal 3 ayat (2) huruf d, seolah telah melanggar konsep pemerataan pendidikan.

Baca Juga :  Lewat Kamis Nulis, DKV ISI Surakarta Tingkatkan Kompetensi Penulisan Ilmiah

Dengan beberapa keadaan tersebut, demikian Albertus, APP  akan terus mengajukan revisi terhadap Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 khususnya pasal 3 ayat (2) huruf d tersebut.

“Bagaimanapun swasta mempunyai peranan yang sama dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia,” ujarnya. Sri Rejeki

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.