JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

2019 Viral di Medsos Soal Slip Gaji, Kini Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono Ditahan KPK Karena Korupsi

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tahun 2019 lalu, Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sempat membuat heboh dunia maya. Pasalnya, slip gajinya sebesar Rp 5,9 juta viral di media sosial (Medsos).

Sampai-sampai, viral tersebut mengundang Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo berkomentar: “Kalau tak mau gaji segitu, jangan jadi kepala daerah”.

Dan kini, Bupati viral tersebut ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Namun terkait tuduhan itu, Budhi Sarwono justru menantang KPK untuk membuktikannya.

“Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa? Kepada siapa? Silakan ditunjukkan,” ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

Budhi mengaku tidak pernah menerima uang dari pemborong proyek di wilayahnya. Menurutnya, dirinya telah bekerja untuk memajukan wilayahnya selama menjabat.

“Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” kata Budhi.

Meski tidak merasa menerima uang, Budhi menegaskan akan patuh dengan hukum.

Dia akan menjelaskan semua yang diminta KPK dalam kasus tersebut saat diperiksa penyidik ke depannya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi lewat orang kepercayaannya Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan.

Di pertemuan itu, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek.

Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Beberapa waktu kemudian pertemuan dihelat di kediaman Budhi. Budhi diduga meminta para kontraktor untuk menaikan HPS sebesar 20 persen.

Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor. KPK menduga Budhi aktif memantau pelaksanaan lelang proyek.

Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dan mengajak perusahaan milik keluarga, sampai mengatur pemenang lelang.

Dalam pelaksanaan itu, Budhi diduga dibantu oleh Kedy. KPK menduga Budhi sudah menerima fee sebanyak Rp 2,1 miliar.

Duit diserahkan secara langsung maupun lewat perantara. Dalam konferensi pers penetapan tersangka itu, KPK sekaligus menahan Budhi dan Kedy.

Budhi akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1 dan Kedy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com