JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wacana penempatan sejumlah Perwira TNI-Polri di Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan selama periode 2022-2023 menuai berbagai reaksi.
Ada yang mengatakan bahwa wacana tersebut wajar dan tidak ada permasalahan. Tanggapan tersebut dilontarkan oleh Politikus PKB, Luqman Hakim.
Menurutnya, hal tersebut sah dilakukan selama tidak melanggar ketentuan dalam undang-undang. Ia juga menambahkan bahwa Pj Kepala Daerah dari TNI/Polri dapat ditempatkan di daerah-daerah yang rawan keamanan.
“Sepanjang ketentuan dalam UU nomor 10 Tahun 2016 yang saya sebutkan di atas terpenuhi, tidak ada masalah. Pj kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri, bisa dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi,” kata Luqman sebagaimana dikutip dari liputan6.com, Selasa (28/9/2021).
Pandangan yang berbeda diutarakan oleh Pengamat Politik, Ray Rangkuti. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia ini mengatakan, penempatan TNI-Polri sebagai Pj Kepala Daerah cenderung melemahkan demokrasi.
“Menempatkan perwira TNI/polisi sebagai Pj kepala daerah akan menambah merosotnya penilaian demokrasi,” kata Ray sebagaimana dikutip dari liputan6.com, Selasa (28/9/2021).
Ia pun menyayangkan Kemendagri apabila wacana tersebut tetap dilakukan. Menurutnya, Kemendagri sebagai pengawal demokrasi seharusnya tidak melakukan tindakan yang justru akan mencemari demokrasi.
“Sayangnya, poin kemerosotan tersebut malah disumbang oleh Kemendagri yang sejatinya merupakan pengawal demokrasi di lingkaran pemerintah,” tambahnya.
Ray mengatakan, penempatan ini bukan sekadar sudah pernah atau belum. Yang paling penting menurutnya adalah kesesuaian dengan desain sistem demokrasi di Indonesia.
“Jadi bukan sekedar boleh atau tidak boleh, tapi harus didasarkan juga atas desain sistem demokrasi Indonesia. Apakah penempatan memang bagian dari tujuan desain dan sistem demokrasi kita yang lebih baik; partisipatif, terbuka, professional dan madani? Apakah cara ini akan menjadikan institusi khususnya TNI/Polisi akan lebih professional dalam bidangnya masing-masing? Berdasar poin itulah sejatinya Kemendagri melihat cara hubungan dan kerja institusional kelembagaan negara,” jelas Ray.
Ia pun meminta Kemendagri untuk meninjau ulang atau membatalkan wacana tersebut.
“Oleh karena itu, rencana penunjukan perwira TNI/Polisi untuk menjadi Pj Kepala Daerah sudah semestinya untuk ditinjau ulang dan semestinya tidak dilaksanakan,” pungkas Ray. Grahita Narasetya
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















