JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Report Hari Pertama Operasi Patuh Candi, 2.560 Pengendara Harus Pasrah Kena Tilang. 544 Pengendara Kepergok Lawan Arus, 80 Terlalu Bising

Ilustrasi operasi patuh candi 2021. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 2.560 kendaraan bermotor terpaksa dijatuhi sanksi tilang akibat pelanggaran lalu lintas.

Ribuan pengendara itu ditilang karena tercatat melanggar aturan lalu lintas di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2021.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya , AKBP Argo Wiyono mengatakan, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua alias sepeda motor.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

”Didominasi roda dua sebanyak 2.229 pelanggar, roda empat pribadi 214 dan angkutan umum sebanyak 113,” kata Argo kepada wartawan dilansir Humas Polri Selasa (21/9/2021).

Argo merinci sebanyak 80 kendaraan diberi sanksi lantaran menggunakan knalpot bising. Kemudian, empat kendaraan menggunakan rotator.

“Ada juga yang karena melawan arus lalu lintas itu 544, melanggar rambu larangan parkir 347, masuk jalur busway 202, melanggar ganjil-genap enam, tak menggunakan helm 333 dan pelanggaran lainnya 1.044,” ujar Argo.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Berkenaan dengan itu, Argo menyebut total ada 1.334 Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pelanggar yang disita sebagai barang bukti.

“Selain SIM, ada pula beberapa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita yakni, 1.212 unit STNK,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com