JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ribuan Guru Honorer Sragen Terancam Gagal, DPRD Desak Kementerian Turunkan Passing Grade. Sugiyamto: Ini Bahaya, Sekolah Bisa Bubar!

Ilustrasi honorer. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi IV DPRD Sragen mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar mengajukan permohonan penurunan passing grade (PG) untuk kelulusan PPPK bagi guru honorer.

Hal itu dinilai penting untuk mengakomodir nasib ribuan guru honorer yang mayoritas gagal memenuhi PG dalam seleksi PPPK saat ini.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto menyampaikan prihatin dengan kondisi guru honorer yang saat ini mengikuti ujian seleksi PPPK.

Banyak di antara mereka yang mengeluh kesulitan dan tidak mampu mencapai passing grade.

Kegagalan itu dikarenakan sulitnya materi ujian dan dianggap tak relevan dengan kompetensi para guru yang sudah berusia tua.

Menurutnya jika tidak diturunkan passing gradenya, maka akan banyak guru honorer yang tidak lulus. Hal itu sangat rentan dan akan makin menambah derita para guru honorer yang mayoritas sudah berusia di atas 40an tahun.

“Sangat bahaya sekali kalau sampai passing grade tidak diturunkan dan banyak yang nggak lulus. Sekarang kondisinya SD-SD guru PNS-nya hanya tinggal satu dua. Bayangkan kalau sampai para guru honorer itu putus asa lalu mogok seminggu saja. Bisa bubar nanti. Apalagi mereka sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi dengan gaji hanya sedikit. Apa pemerintah nggak kasihan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (21/9/2021).

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya
Sugiyamto. Foto/Wardoyo

Legislator asal PDIP itu menyampaikan persoalan guru honorer itu adalah persoalan serius.

Jumlah guru honorer di Sragen berkisar antara 1.500 orang. Menurutnya pemerintah tak boleh menafikan pengabdian besar para guru honorer.

Sebab keberadaan mereka selama ini sudah banyak berkontribusi untuk mengisi kekosongan pendidik selama hampir belasan hingga puluhan tahun.

“Bagaimanapun pemerintah harus segera merespon. Intinya Kementerian harus menurunkan passing grade dan memberi afirmasi agar teman-teman guru honorer itu bisa diakomodir,” jelasnya.

Sugiyamto mengatakan pihaknya juga sudah berkomunikasi dan koordinasi dengan kepala dinas pendidikan terkait persoalan itu.

Ia berharap Kadinas bisa mengusulkan ke provinsi dan kementerian untuk menurunkan passing grade kelulusan PPPK bagi guru honorer.

Hal itu diperlukan untuk membantu para guru honorer agar bisa memenuhi passing grade dan lolos menjadi PPPK.

Kementerian BKN dan Menpan RB diharapkan bisa lebih bijak mengakomodasi guru honorer lantaran mayoritas sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun meski minim kesejahteraan.

“Sehingga apa yang dibutuhkan sekolah di Sragen ini bisa terakomodir,” tandasnya.

Tak Penuhi Passing Grade 

Sejumlah guru honorer mengakui ujian seleksi PPPK saat ini terlalu sulit dan tidak relevan dengan materinya. Sehingga hampir 90 persen diperkirakan gagal memenuhi passing grade.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Saya juga enggak bisa mencapai PG. Karena soalnya sulit dan beda dengan materi yang kita ajarkan. Kami khawatir kalau tidak ada dispensasi tambahan dari pengabdian, nggak bakalan ada yang lolos. Padahal saya sudah mengabdi hampir 18 tahun. Gaji cuma 200.000 sebulan kita lakoni karena dulu janjinya pemerintah akan mengangkat semua jadi PNS atau PPPK. Kenapa harus dipersulit pakai tes lagi sedangkan yang dulu-dulu langsung diangkat,” ujar NA (45) guru honorer di salah satu SD di Tanon.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Sutrisna mengatakan proses ujian PPPK tahap pertama untuk guru honorer di Sragen sudah selesai beberapa hari lalu.

Untuk Sragen, jumlah peserta yang mendaftar tercatat sebanyak 3.793 orang. Sementara jumlah kuota PPPK mencapai 1.589 kursi.

“Ujiannya sudah selesai. Yang menangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” paparnya Selasa (21/9/2021).

Menurutnya, saat ini tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi tahap I. Penentuan kelulusan dan sebagainya merupakan kewenangan penuh dari pusat.

Mereka yang tidak lulus tahap I akan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian tahap kedua. Kesempatan seleksi akan diberikan sampai tiga kali.

“Kewenangan ada di pusat. Daerah hanya sebagai penyelenggara dan ketempatan untuk ujian saja,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com