SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri kepemilikan koper berisi uang palsu milik Sutrisno (38) warga Dukuh Taraman RT 12, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen yang diamankan polisi sebulan silam akhirnya terungkap gamblang.
Sutrisno mengaku nekat membeli uang palsu untuk melampiaskan dendamnya kepada dukun palsu pengganda uang.
Modus itu terkuak saat tersangka dihadirkan di Mapolres Sragen dalam konferensi pers, Kamis (23/9/2021).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres AKBP Yuswanto Ardi bersama Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi dan Kapolsek Masaran AKP Joko Widodo.
Kapolres mengungkapkan tersangka Sutrisno diringkus usai terbukti menyimpan dan menguasai uang palsu senilai Rp 9,950 juta di dalam koper.
Koper itu diamankan ketika dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jirapan, Masaran, ketika polisi tengah melakukan pengungkapan kasus lain yang juga menyeret Sutrisno.
“Jadi saat tim melakukan pengungkapan kasus lainnya dan saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah, ditemukan koper yang di dalamnya berisi uang palsu milik tersangka sejumlah Rp 9,950 juta,” papar Kapolres.
Gepokan uang itu terdeteksi palsu setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI).
Kapolres menyebut untuk sementara, Sutrisno diketahui berperan sebagai pemilik uang palsu tersebut.
Sebab dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan mengaku belum sempat mengedarkan atau membelanjakan uang palsu itu.
“Dari pengakuannya hanya untuk koleksi saja. Belum sempat dibelanjakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu itu dibeli dari seseorang melalui media sosial.
Menurut rencana, upal akan digunakan untuk membayar dukun yang menjanjikannya bisa menggandakan uang.
Kepada polisi, tersangka mengakui nekat hendak menggandakan uang palsu itu untuk melampiaskan dendamnya karena sudah banyak tertipu dukun penggandaan uang.
“Jadi tersangka ini mengaku sudah sering ditipu dukun penggandaan uang. Sehingga ia melakukan balas dendam. Nah yang palsu itu akan dititipkan ke dukun pengganda uang agar dapat uang asli,” terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, tindakan tersangka itu sangat meresahkan masyarakat.
Apalagi di situasi ekonomi serba sulit saat ini, upaya peredaran uang palsu oleh tersangka dinilai dapat membuat situasi menjadi kian tidak baik.
“Kita masih kembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa pembuat dan pengedar uang palsu ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Sutrisno digerebek setelah sempat 9 hari buronan. Ia ditangkap saat menginap di Hotel Surya Sukowati Sragen, Kamis (19/8/2021) silam.
Tersangka diamankan oleh tim Resmob Polres Sragen sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian hampir sepekan lebih.
Aparat Polsek Masaran sudah terlebih dahulu mengamankan barang bukti. Yakni koper milik tersangka yang berisi uang palsu sebesar Rp. 9.950.000.
Yang itu terdiri dari pecahan seratusan ribu sebesar Rp. 4.500.000,- dan pecahan 50an ribu sebesar Rp. 5.450.000,-.
Uang palsu itu diamankan dalam sebuah koper warna hitam, merk United Polo yang ditemukan warga di wilayah Dukuh Gondang, RT 7, Desa Jirapan, Masaran, Sragen, Rabu (11/8/2021) pukul 10.00 WIB. Wardoyo