Beranda Daerah Solo Satlantas Polresta Solo Gelar Razia Pemotor, Pelanggar Tak Ditilang, Tapi Langsung Divaksin

Satlantas Polresta Solo Gelar Razia Pemotor, Pelanggar Tak Ditilang, Tapi Langsung Divaksin

Satlantas Polresta Surakarta lakukan razia kepada pengendara yang melintas di Jalan Adi Sucipto, Kawasan Manahan Solo, Kamis, (30/9/2021). Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Operasi Patuh Candi 2021 terus dijalankan jajaran kepolisian Jawa Tengah, termasuk Polresta Solo.

Satlantas Polresta Surakarta lakukan razia kepada pengendara yang melintas di Jalan Adi Sucipto, Kawasan Manahan Solo, Kamis, (30/9/2021).

Uniknya, razia tersebut tidak berlangsung seperti biasanya. Para pengendara yang melanggar tanpa kelengkapan ijin, mendapat sanksi vaksin ditempat.

Tentunya, sansi yang dilakukan ini berlaku bagi pengendara yang belum melakukan vaksin.

“Ada kebijakan dari pimpinan dalam rangka kebut vaksin, untuk melaksanakan kegiatan peduli lindungi,” ungkap Wakasatlantas Polre, AKP Sutoyo saat berada di lokasi.

Hal ini menurut Sutoyo, selain untuk meningkatkan kedisiplinan bagi warga pengendara, sekaligus juga meningkatkan kedisiplinan mengenai peduli lindungi percepatan vaksinasi.

Meski demikian, razia ini masih banyak warga yang belum melakukan vaksin.

“Ternyata ada beberapa pengendara yang melanggar tidak membawa surat surat, dan selanjutnya kita tindak dengan e-Peduli,” ujar dia.

Baca Juga :  Gembok Keraton Diganti, LDA Fokus Koordinasi dengan Pemerintah, Sayangkan Absennya PB XIV Purboyo

“Setelah kita melakukan tilang dengan bentuk e-Peduli, selanjutnya para pelanggar ini kita ajak atas dasar kesadarannya sendiri untuk melakukan vaksin,” urai Sutoyo.

Selain itu, vaksin ditempat dengan dosis l ini, tambah Sutoyo sudah direncanakan jauh sebelumnya. Sementara untuk denda tilang atau pelanggaran, yang bersangkutan tidak perlu datang ke pengadilan.

“Untuk denda tilang, Alhamdulilah sudah diselesaikan oleh pimpinan kami. Selesai vaksin, para pelanggar ini sudah bisa menerima surat vaksin dosis l, selanjutnya diperbolehkan pulang,” ujar dia.

Namun demikian, hal tersebut tidak berlaku bagi pelanggar yang sudah divaksin, petugas tetap akan menilang sesuai aturan berlaku.

Sementara, Voni, salah satu pelanggar mengungkapkan kaget awal mengetahui razia itu.

Pasalnya ia tak membawa surat ijin mengemudi. Namun dirinya baru mengetahui jika sanksinya adalah vaksin ditempat setelah petugas mendatangi dan memberikan penjelasan ke dirinya.

Baca Juga :  Belajar Perspektif dari Bangunan Bersejarah, Mahasiswa DKV ISI Surakarta Jalani UAS di Museum Radyapustaka

“Awalnya kaget mas. Karena saya tak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM). Ternyata sanksinya melakukan vaksin ditempat. Kebetulan saya juga belum vaksin. Jadi pas banget,” ungkap Voni. Prabowo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.