MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Ngablak terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia kedapatan menyebar konten hoax berisi video tentang penculikan anak.
Setelah tim yang mengawaki virtual police dan virtu alert melakukan patroli siber, Ditreskrimsus lalu meminta klarifikasi seorang pelaku penyebaran hoax tentang percobaan penculikan anak di media sosial.
Pria berinisial HR, warga Ngablak Magelang itu akhirnya harus berurusan petugas virtual police Ditkrimsus setelah terbukti mengunggah video hoax tentang percobaan penculikan anak.
Terkait hal itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan kejadian itu dan menegaskan HR telah diminta klarifikasi oleh petugas Ditreskrimsus.
“HR sudah tiga kali diperingatkan ke akun facebooknya namun tidak ada respon, akhirnya petugas langsung meluncur ke Magelang mencari yang bersangkutan sesuai alamat KTP. Setelah itu dia (HR) diajak ke Polsek setempat untuk klarifikasi,” jelas Kabidhumas saat diwawancara, Rabu (29/9/2021) siang.
Dihadapan petugas, HR mengakui meng-upload lewat akun Facebook Lucky Sak Josse Shters sebuah video yang mengatakan ada penculikan anak di dusun Durensawit, Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak Magelang.
Ditambahkan Kabidhumas, HR mengaku menemukan video itu di grup WhatsApp alumni sebuah sekolah di Magelang, kemudian mengupload ke Facebook dengan dibumbui tulisan “untuk menambah kewaspadaan orangtua”.
“Fakta lainnya, Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun menegaskan kabar tentang penculikan anak tersebut betul-betul palsu setelah petugas dari polres setempat melakukan penyelidikan,” ujar Kombes M Iqbal.
Cerita tentang penculikan anak itu, tambahnya, bermula dari seorang anak yang mengambil borgol milik tetangganya tanpa ijin. Borgol itu kemudian dimainkan dan tiba-tiba terkunci.
“Anak tersebut kemudian panik dan pulang ke rumahnya. Mungkin karena takut dimarahi, dia mengarang cerita tentang percobaan penculikan anak,” terangnya.
Terhadap pelaku video hoax itu, Polda Jateng mengambil langkah restorative justice. HR diwajibkan membuat surat pernyataan minta maaf dan membuat video klarifikasi pada pihak terkait bahwa muatan yang diunggah di Facebook adalah hoax atau palsu.
“Langkah itu diambil sebagai pembelajaran agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kabidhumas.
Lebih lanjut, Kombes M Iqbal menghimbau agar masyarakat tidak mudah termakan konten hoax di medsos. Lebih dari itu, masyarakat dihimbau jangan terlalu mudah membagikan konten yang belum jelas kebenarannya.
Lebih lanjut, Kabidhumas menggaris bawahi kehadiran virtual police atau polisi virtual di masyarakat yang ditujukan agar masyarakat tidak terjerumus melanggar aturan perundang-undangan.
“Virtual police dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana UU ITE. Kehadiran polisi di ruang digital agar dunia siber dapat berjalan dengan bersih, sehat dan produktif. Selain itu juga untuk mengurangi konten-konten hoax di media sosial, sehingga masyarakat pengguna internet juga lebih berhati-hati,” papar Kombes M Iqbal.
Melalui Virtual Police, tambahnya, polisi memberikan edukasi pada masyarakat dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis adalah melanggar pidana. Wardoyo