JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus narkoba yang menjerat penyanyi tanah air, Erdian Anji Prihantro atau yang kerap disapa Anji terus bergulir.
Seperti diketahui, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk musikus Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021).
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di Cibubur dan Bandung dengan berat sekitar 30 gram. Petugas turut menyita buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar, memastikan pihaknya sudah melakukan pelimpahan berkas perkara Anji ke pengadilan untuk segera disidangkan.
“Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021,” kata Edwin dikutip dari liputan6, Selasa (7/9/2021).
Meski demikian, soal kapan persidangan kasus narkoba yang melibatkan Anji ini masih belum diketahui.
Edwin menyatakan saat ini pihaknya tak bisa memastikan sebab mereka masih menunggu penetapan jadwal dari Pengadilan Negri Jakarta Barat.
Dilansir dari Liputan6.com, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Anji beragam. Mulai dari pendalaman barang bukti narkoba berjenis ganja yang didapat saat penangkapan terhadap Anji di studionya. Hingga pemeriksaan kesehatan dan berujung pada tes urine.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, Anji dinyatakan resmi menjadi tersangka kasus penyalah gunaan narkotika.
“EAP alias ANJ ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, didampingi oleh kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari, Selasa (15/6/2021).
Hingga saat ini diketahui Anji sedang melakukan proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Meski menjalani rehabilitasi narkoba, kasus hukum pelantun lagu “Dia” tetap berjalan di ranah hukum. Maulana Yusuf