Beranda Daerah Sudah Mabuk, Oknum Anggota DPRD Masih Tega Cabuli Wanita di Rumahnya. Sayang...

Sudah Mabuk, Oknum Anggota DPRD Masih Tega Cabuli Wanita di Rumahnya. Sayang Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

Ilustrasi. Foto/JSnews

KUPANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kelakuan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Jean Neonufa ini benar-benar tak patut dijadikan teladan.

Pasalnya, wakil rakyat itu tega mencabuli seorang wanita saat tengah mabuk. Parahnya lagi, Jean hanya divonis 8 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Soe dalam kasus pencabulan itu.

Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim ketua, Jhon Leuwol dan anggota, Anwar Roni Fauzi dan Bagas BN Satata, Kamis, 9 September 2021 memvonis terdakwa 8 bulan penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap DLS.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kesusilaan, oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 8 bulan penjara,” tegas hakim ketua, Jhon Leuwol saat sidang putusan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Soe, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga :  Gegara Beda Pilihan, Tukang Bakso di Indramayu Ini Diusir dari Lapaknya

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara.

Dalam amar putusan itu, hakim juga meminta terdakwa tetap ditahan, dan membayar biaya perkara.

Atas putusan hakim ini, keluarga korban, Yus Soruh mengaku tidak puas atas tuntutan JPU dan putusan hakim yang hanya menghukum terdakwa selama 8 bulan penjara.

“Padahal pasal yang dikenakan ke terdakwa ancaman hukumannya selama 9 tahun. Namun hanya dituntut 10 bulan dan putus 8 bulan,” katanya.

Karena itu, keluarga akan menempuh jalur hukum lain.

“Kami akan layangkan surat keberatan,” tegasnya.

Anggota DPRD TTS, Jean Neonufa dilaporkan ke Polres TTS, karena melakukan tindakan pencabulan terhadap DLS saat mendatangi rumah DLS dalam kondisi mabuk.

Baca Juga :  Penangkapan Begal Bersenjata Api di Garut Diwarnai Aksi Penembakan, 1 Pelaku Tewas

Jean kemudian dengan beringas melakukan pencabulan dan tindakan asusila kepada DLS. Tak terima menjadi korban, DLS kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.

www.tempo.co